Irjen Djoko Tak Mau Diperiksa KPK

Irjen Djoko Tak Mau Diperiksa KPK

KPK Langsung Layangkan Panggilan Kedua JAKARTA- Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen (Pol) Djoko Susilo menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri itu masih mempertanyakan keabsahan penyidikan kasus yang ditangani dua instansi, yakni KPK dan Kepolisian. Tiga pengacara Djoko, Juniver Girsang, Hotma Sitompoel, dan Tommy Sitohang datang ke KPK guna mengungkapkan alasan ketidakdatangan kliennya. \"Kami penasihat hukum, minta penegasan siapa yang berwenang menyidik kasus ini,\" kata Juniver, kemarin. Sejatinya, Djoko hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia tidak diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri. Pihak yang menjadi \"tersangka besama\" adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Bambang Sukotjo (rekanan), dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Budi Susanto (rekanan). Namun Djoko tetap mempertanyakan penyidikan ganda kasus ini secara keseluruhan. Menurut Juniver, ada dua masalah yang menjadi alasan kliennya tidak datang. Selain keabsahan penyidikan, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan penyitaan barang bukti. Pihak Djoko juga meminta Mahkamah Agung (MA) mengelurkan fatwa yang menegaskan siapa pihak yang berwenang menyidik kasus ini. \"Kami menunggu pendapat dari MA. Harus ada kepastian hukum,\" kata Juniver kepada wartawan. Menanggapi manuver Djoko, KPK langsung menyiapkan pemanggilan kedua. \"Proses penyidikan kasus simulator dengan tersangka DS (Djoko Susilo) tetap dilanjutkan KPK. DS akan dipanggil lagi, kemungkinan pekan depan,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. Penyidik KPK tengah menelaah apakah alasan ketidakhadiran Djoko dibenarkan secara hukum. Jika alasannya tidak bisa dibenarkan, KPK bisa menjemput paksa pada pemanggilan ketiga. \"KPK akan melaksanakan semua prosedur dalam pemanggilan saksi maupun tersangka,\" katanya. Johan menambahkan, proses koordinasi antara pimpinan KPK dengan Kapolri masih berlangsung. \"Proses penanganan ini memang belum sama persepsinya,\" kata Johan. UU No 30/2002 tentang KPK menegaskan, lembaga itu tidak bisa menghentikan penyidikan. Selain itu, dalam pasal 50, beleid tersebut juga ditegaskan bahwa apabila KPK sudah memulai penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik. \"KPK berdasarkan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, dan KUHAP, firm bisa melakukan penyidikan dengan tersangka DS,\" ujar Johan. Di bagian lain Mabes Polri mengaku tak bisa memaksa atau memerintah Irjen Djoko Susilo untuk hadir dalam pemeriksaan di KPK. Alasannya, hal itu sudah ditangani oleh tim pengacara Djoko. \"Memang beliau masih tercatat sebagai anggota Polri, tapi pertanggungjawaban di muka hukum kembali pada pribadi-pribadi yang ada, karena tidak bisa pertanggungjawaban hukum kepada institusi atau instansi,\" ujar Kabidpenum Polri Kombes Agus Rianto di kantornya kemarin. Menurut Agus, mekanisme pemanggilan oleh KPK telah berjalan. Penasihat hukum Irjen Djoko telah menginformasikan kepada penyidik KPK perihal ketidakhadiran Irjen Djoko. Agus mengatakan, Polri pun mendukung mekanisme yang dijalani KPK dalam menangani kasus korupsi tersebut.  \"Kalau betul tidak datang, mungkin lebih rinci bisa ditanyakan pada KPK karena Polri sudah membantu semaksimal mungkin. Dalam artian institusi bahwa proses yang dijalani (pemeriksaan) itu silakan dilakukan,\" katanya. Agus pun membantah Polri seakan lepas tangan dengan menyerahkan pertanggungjawaban perseorangan kepada Irjen Djoko. Menurut Agus, Polri hanya bisa memberi imbauan kepada Djoko untuk melakukan langkah penegakkan hukum.  \"Kita tidak bisa juga intervensi karena tadi yang saya sampaikan bahwa pertanggungjawaban hukum itu melekat pada perseorangan,\" katanya. (sof/rdl/nw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: