Dua Kali Teguran Tak Digubris, Satpol PP Segel Tower

Dua Kali Teguran Tak Digubris, Satpol PP Segel Tower

CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon segel tower milik PT. Data Mitra Telekomunikasi di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (1/3). Penyegelan itu, berawal dari adanya aduan dari masyarakat. Menanggapi aduan itu, Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi serta dokumen perizinan. Satpol PP pun melakukan teguran sebanyak dua kali terhadap pemilik tower untuk melengkapi perizinan. Akan tetapi, surat teguran itu tidak diindahkan oleh pemilik tower, sehingga Satpol PP terpaksa membuat langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tower tersebut. \"Dua kali kami lakukan teguran tegas namun tidak diindahkan oleh pemilik tower. Masyarakat banyak yang resah dan tidak setuju dengan adanya tower itu, sehingga kami melakukan tindakan secara tegas dengan melakukan penyegelan,\" Kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Eno Sujana. Dikatakan Eno, penyegelan tersebut yang dilakukan bertujuan untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan operasional menara itu. \"Jika perusahaan sudah menyelesaikan proses perizinannya, segel akan dicabut dan tower tersebut sudah bisa beroperasi kembali,\" katanya. (cecep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: