Nasib PTT Ada di Tangan Bupati, Ini Penyebab Pengumuman Hasil Seleksi Telat

Nasib PTT Ada di Tangan Bupati, Ini Penyebab Pengumuman Hasil Seleksi Telat

SUMBER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon angkat bicara soal keterlambatan pengumuman hasil seleksi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) bidan desa. Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM, Andri Budiman SE mengatakan, keterlambatan pengumuman disebabkan, berkas dari pemerintah pusat yang sudah ada di BKPSDM belum ditandatangani oleh bupati Cirebon. \"Saat berkas sudah sampai, Pak Bupati sedang ke Tiongkok. Jadi pengumumannya sedikit tertunda. Artinya, bukan kita yang sengaja memperlambat pengumuman,\" kata Andri, kemarin (1/3). Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional dan pusat terkait terhitung melaksanakan tugas (TMT). Jadi, kata dia, yang namnya TMT per 1 Maret 2017, itu sebetulnya keinginan dari Kementerian Kesehatan RI. Bahkan, soal TMT ini pun menjadi debatable di BKN. Sehingga, pada akhir bulan Februari, Kementerian Kesehatan sudah memutus gaji bidan PTT. Dengan kata lain, gaji bidan PTT di bulan Maret kosong. Tapi, masalah penggajian bidan PTT itu bukan di TMT, melainkan berdasarkan surat pelaksanaan tugas dari dinas terkait, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Menurutnya, dari hasil rapat Jumat (24/2) di BKN pusat, daerah harus mengambil langkah unyuk mengumumkan hasil seleksi ASN dan PTT. Tapi, untuk lebih lanjut harus menunggu juknis dari BKN seperti apa persyaratan apa saja untuk penetapan NIK bidan PTT setelah diumumkan dan dinyatakan lulus. \"Setelah diadakan pengumuman, kami pun harus menunggu juknisnya dari BKN pusat. Karena bidan PTT harus segera melakukan pemberkasan sesuai persyaratan sesuai yang diamankan dari BKN. Nah untuk penetapan NIK juga usul dari bupati,\" tandasnya. Dia mengungkapkan, memang ada beberapa daerah yang sudah diumumkan dan sudah melakukan penyusunan berkas ke BKN pusat. Namun, pemberkasan yang dilakukan oleh bidan PTT ditolak. Sebab, tidak mengacu pada juknis. “Artinya, kita tidak bisa melangkahi pemerintah pusat, karena sampai saat ini juknis tersebut masih dalam perumusan. Kapan juknis itu jadi? kita sendiri belum tau,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, status CPNS Bidan Desa di Kabupaten Cirebon digantung. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendayagunaan Arapatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) RI telah mengeluarkan pengumuman per tanggal 21 Februari 2017. (sam)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: