Terbentur Usia, 21 Bidan PTT Batal Diangkat Jadi PNS

Terbentur Usia, 21 Bidan PTT Batal Diangkat Jadi PNS

SUMBER - Forum Bidan Desa (forbides) Kabupaten Cirebon bisa bernafas lega. Pasalnya, pengumuman hasil seleksi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI sudah disebarluaskan. Bahkan, petunjuk teknis (juknis) pengangkatan CPNS dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat sudah diumumkan. Artinya, upaya bidan PTT memperjuangkan haknya sudah di depan mata. Demikian disampaikan Ketua Forbides Kabupaten Cirebon, Lestari, usai pertemuan di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jumat (3/3). Tapi, kata Lestari, kabar gembira tersebut belum membuat para bidan puas. Sebab, masih 21 bidan PTT desa yang tidak lolos seleksi. \"Bagi rekan kami yang tidak lolos karena usianya di atas 35 tahun, Forbides akan terus berjuang dan mengadvokasi 21 bidan ini agar mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dan daerah. Karena pada prinsipnya, mereka juga sama bidan PTT dan sudah lebih dulu mengabdi di masyarakat, terutama dalam menekan angka kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB),\" jelasnya. Bidan yang bertugas di Puskemas Sumber itu mengungkapkan kekesalannya. Lambatnya pengumuman seleksi ASN dan PTT Kemenkes itu berdampak juga pada pemberkasan selanjutnya. Sebab, pemberkasan harus sudah selesai hari Kamis (9/3). \"Apa yang kami khawatirkan benar-benar terjadi. Apalagi, berkas yang harus dikumpulkan itu lumayan banyak. Tapi, kami harap para bidan desa bisa menyelesaikan berkas tetap waktu,\" ucapnya. Sementara itu, salah satu bidan yang tidak lolos seleksi lantaran usia, Wiwin Sri Pujiastuti mengaku sedih dengan kebijakan pemerintah. Padahal masa kerja sebagai bidan sejak tahun 2005 lalu. \"Harusnya pemerintah melihat dari masa kerjanya. Bukan dari batasan usia. Kami harap pemda bisa melakukan advokasi terhadap kami ke pemerintah pusat agar bisa menjadi CPNS,\" katanya. Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKm MKes membenarkan, juknis dari BKN pusat sudah turun, dan ada 21 Bidan desa yang tidak lulus seleksi. Meski demikian, mereka yang tidak lulus jangan berkecil hati. Sebab, masih ada harapan di revisi UU ASN. “Mereka yang tidak lulus, statusnya tetap masih sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tapi, berdoa saja mudah-mudahan di revisi UU ASN itu untuk pengangkatan CPNS tidak ada batasan usia,” imbuhnya.  (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: