Disdukcapil Majalengka Terbitkan E-KTP Sementara 22 Ribu Lembar

Disdukcapil Majalengka Terbitkan E-KTP Sementara 22 Ribu Lembar

MAJALENGKA – Pencetakan kartu penduduk elektronik (e-KTP) masih terkendala stok blangko. Puluhan ribu penduduk saat ini masih mengantongi KTP sementara, atau surat tanda bukti perekaman dari Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil). Kepala Disdukcapil Majalengka Sadili menyebutkan, kelangkaan stok blangko e-KTP merupakan kendala nasional. Hal tersebut berlaku menyeluruh hampir di setiap kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Namun untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah sudah menyediakan surat tanda bukti perekaman yang bertanda barcode. Hal itu karena untuk beberapa keperluan pengurusan di tempat pelayanan publik seperti bank, pengujian SIM, dan lain sebagainya memerlukan KTP sementara yang tertera barcode guna mengecek keasliannya. “Sebetulnya untuk surat tanda bukti perekaman atau yang biasa disebut istilah KTP sementara, berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri wajib ditandatangani kepala Disdukcapil, kalau dulu cukup oleh camat. Bahkan ada yang sudah dilengkapi barcode sehingga bisa digunakan untuk semua keperluan,” ungkapnya. Dia menyebutkan, hingga saat ini KTP sementara yang telah diterbitkan Disdukcapil dan ditandangani langsung Kepala Disdukcapil sejak 1 oktober 2016 lalu kurang lebih 22 ribu lembar. Di antaranya diterbitkan unutk pemohon e-KTP baru, maupun pemohon perubahan data (revisi e-KTP), migrasi penduduk, dan lain sebagainya. “Jadi sejak bulan oktober 2016 sampai sekarang setiap harinya saya menandatangani manual surat tanda bukti perekaman dari pemohon. Sampai saat ini blangko untuk menceak e-KTP belum tersedia. Sekarang saja untuk register per tahun 2017 penomorannya sudah mencapai 9 ribuan,” jelasnya. Sedangkan bagi pemegang suat tanda bukti perekaman terdahulu yang masih ditandatangani camat, dinyatakan tidak berlaku. Sehingga pihaknya mengimbau jika masih ada warga yang pemegang KTP sementara bertanda tangan camat untuk segera mengurus ke kecamatan setempat, untuk diganti surat tanda bukti perekaman bertanda tangan Kadisdukcapil sampai pencetakan fisik e-KTP. Sedangkan berdasarkan data per akhir Februari jumlah daftar tunggu pencetakan e-KTP yang sudah perekaman mencapai 29.724 orang. Itu di antaranya ada pemohon yang sudah melakukan perekaman baru namun fisik e-KTP belum diterbitkan dan masih alam daftar tunggu. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: