Pengedar Obat Terlarang Divonis Ringan, Ormas Islam Ontrog Kantor Pengadilan Kuningan
KUNINGAN - Organisasi massa (ormas) dari Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Senin (6/3) pagi. Mereka mempertanyakan vonis ringan yang diberikan terhadap terdakwa YT atas kasus peredaran obat-obatan terlarang belum lama ini.
Mereka mempertanyakan alasan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis 5 bulan 19 hari terhadap terdakwa YT. Artinya, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 2 tahun penjara.
Bahkan, vonis tersebut bertolak belakang dengan kasus serupa yang rata-rata mendapat vonis di atas satu tahun. Seperti terhadap terdakwa Komeng yang divonis 2 tahun penjara. Pengedar obat-obatan terlarang lain juga mendapat vonis satu tahun lebih ditambah denda Rp 10 juta.
\"Dengan demikian setelah dipotong masa tahanan berarti dia langsung bebas,\" kata Dadan selaku juru bicara APIK dalam audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Erni Listiawaty SH didampingi wakilnya dan seorang panitera di ruang persidangan PN Kuningan.
Padahal, kata Dadan, peran YT dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang semacam Trihex, Tramadol dan Dextromethorphan, hampir sama dengan terdakwa-terdakwa kasus serupa. Yaitu sebagai penjual dan pengedar obat-obatan terlarang yang kini peredarannya semakin meresahkan warga.
Kalaupun dikaitkan dengan perizinan, katak Dadan, YT mengantongi izin operasi toko obat yang lokasinya di pinggir jalan raya. Sedangkan aktivitas penjualan obat-obatan keras yang pembelinya sebagian besar para pelajar tersebut dilakukan YT di rumahnya di gang kecil belakang Indah Grosir.
\"Pasal yang dikenakan terhadap Komeng dan YT pun sama yaitu Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, tetapi kenapa vonisnya sangat jauh berbeda. Ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami heran, ada apa dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kuningan?\" tanya Dadan. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: