Polisi Hutan Tangkap Pencuri Kayu Milik Perhutani

Polisi Hutan Tangkap Pencuri Kayu Milik Perhutani

CIREBON - Polisi hutan (polhut) meringkus seorang pelaku pencurian kayu Sonokeling milik Perhutani. Pelaku ditangkap di kawasan hutan RPH Kepuh, BKPH Ciwaringin, KPH Majalengka petak 20 B yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Komandan Polhut KPH Majalengka Dedi Mulyadi mengatakan, pelaku pencurian kayu berinisial ST (54), warga Kecamatan Dukupuntang. Menurutnya, pelaku sudah menjadi target setelah Januari lalu sempat melakukan pencurian. “Januari itu dia melarikan diri, kayu berhasil diamankan,” kata Dedi. Pelaku kembali melakukan pencurian kayu, Senin (6/3) lalu. Dia menebang pohon dengan menggunakan alat gergaji manual. Saat hasil curiannya hendak dibawa, petugas menyergapnya dan langsung diamankan ke BKPH Ciwaringin. “Pelaku melakukan pencurian kayu di kawasan Perhutani. Bukan satu kali, tapi sudah berkali-kali. Langsung kita serahkan pelaku ke Polres Cirebon untuk diproses,” tandas Dedi saat ditemui di Mapolres Cirebon, Selasa (7/3). Dedi menyebutkan, kayu Sonokeling yang dicuri ST sebanyak 3 batang. Masing-masing dengan ukuran 70 cm sebanyak 2 batang dan 50 cm sebanyak 1 batang. Kayu-kayu dihargai Rp 468.360. Pada aksi Januari lalu, pelaku membawa kabur 7 batang Sonokeling dengan nilai Rp 7.891.200. “Selain pelaku, kami juga sita tiga potong kayu, gergaji, kampak, golok, meteran, dan pahat,” ujarnya. KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu Dudu Wawan membenarkan telah menerima kasus pencurian dari anggota polisi hutan. “Kami masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini tidak aksi seorang diri,” ucap Dudu. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: