Anggaran Pilkada Rp23 M, KPU:Pemilih Wajib Miliki E-KTP

Anggaran Pilkada Rp23 M, KPU:Pemilih Wajib Miliki E-KTP

KUNINGAN-Ketua KPU Kabupaten Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM mengimbau agar warga masyarakat Kuningan segera melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Asda Pemerintahan, Kabag Tapem, Kepala Disdukcapil, Kepala Diskominfo, Kepala Dinsos, Ketua Forum Camat dan para Camat dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan di ruang Purbawisesa Setda, Selasa (7/3). Dalam Rakor yang dipimpin Asda Pemerintahan Setda Kuningan tersebut, Heni mengatakan, syarat menjadi pemilih harus dibuktikan dengan e-KTP. Tetapi jika e-KTP belum dimilki oleh pemilih, maka surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP dapat digunakan. “Aturan tersebut berlaku sampai dengan bulan Desember 2018. Surat keterangan itu harus diterbitkan oleh Disdukcapil. Nanti pada Januari 2019, syarat menjadi pemilih wajib ber-KTP Elektronik,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Heni juga menegaskan Kabupaten Kuningan termasuk yang akan melaksanakan Pilkada serentak Juni 2018, guna memilih Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023. Anggaran Pilkada Kuningan sudah disiapkan melalui Perda Nomor 17/2015, yakni sebesar Rp23 Miliar. Heni menambahkan, pada tahapan rekrutmen nanti akan diumumkan secara luas melalui website KPU Kuningan, media sosial, papan pengumuman, media massa dan pemasangan spanduk hingga ke tingkat desa/kelurahan. (muh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: