Kemenkop Bubarkan 96 Koperasi di Indramayu, Ini Sebabnya

Kemenkop Bubarkan 96 Koperasi di Indramayu, Ini Sebabnya

INDRAMAYU - Keinginan Bupati Indramayu Anna Sophanah untuk kembali menghidupkan koperasi sepertinya bakal sulit terealisasi. Pasalnya, awal tahun 2017, 96 koperasi dibubarkan Kementerian Koperasi dan UKM. “Sebanyak 96 koperasi terpaksa dibubarkan, karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) lebih dari tiga tahun,” kata Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Kecil pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Rosidah. Rosidah mengatakan, sampai Desember 2016 jumlah koperasi yang tercatat di Kabupaten Indramayu ada 1.033 koperasi. Dari jumlah tersebut, 96 koperasi dibubarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Sehingga saat ini masih ada 937 koperasi. Namun dari jumlah tersebut, hanya 332 koperasi yang aktif, dan sisanya mati suri. Dia menjelaskan, koperasi yang mati suri itu disebabkan beberapa faktor. Antara lain pengurusnya meninggal dunia hingga tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, koperasi tersebut tidak menyelenggarakan RAT secara rutin setiap tahunnya. Masih menurut Rosidah, koperasi yang mati suri itu kebanyakan koperasi pertanian. Di masa Menteri Koperasi Bustanul Arifin, kata dia, pemerintah menyediakan fasilitas yang berlimpah untuk koperasi pertanian atau kredit usaha tani (KUT). Namun, saat ini fasilitas itu sudah tidak ada. \"Koperasinya masih ada, tapi kegiatannya tidak ada, karena fasilitas dari pemerintahnya (KUT, red) juga sudah tidak ada,\" kata Rosidah. Rosidah menambahkan, ratusan koperasi yang kini mati suri itu pun terus dipantau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Apalagi, kementerian tersebut memberlakukan online data sistem, sehingga diketahui koperasi mana saja yang tidak/melaksanakan RAT. Rosidah menerangkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pun menerbitkan sertifikat nomor induk koperasi. Sertifikat itu sebagai identitas bahwa koperasi itu masih hidup dan melaksanakan RAT setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut. Sementara untuk 96 koperasi yang kini dibubarkan, pihak kementerian masih memberikan batas waktu selama enam bulan untuk memperbaikinya. Jika koperasi tersebut masih ingin melanjutkan aktivitasnya, maka syaratnya harus melaporkan laporan keuangannya. \"Kami sudah memasang pengumuman di setiap balai desa dan kantor kecamatan supaya masyarakat dan pengurus koperasi tahu tentang 96 koperasi itu,\" terang Rosidah. Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Omarsyah, saat dimintai tanggapannnya, mengakui banyaknya koperasi yang mati suri. Menurutnya, hal itu juga tak lepas dari sikap para anggota koperasi itu sendiri. \"Anggota koperasi biasanya datang hanya saat butuh uang. Sementara ketika punya uang dan butuh barang, belanjanya malah ke supermarket dan ke mall,\" ujar Omarsyah. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: