DPUPR Ogah Bayar Kontraktor Proyek DAK jika…

DPUPR Ogah Bayar Kontraktor Proyek DAK jika…

CIREBON - Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) meminta kepada kontarktor mega proyek perbaikan infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar untuk dapat segera menyelesaikan proyek hingga batas yang telah ditentukan. Pasalnya, kontarktor kini tinggal memiliki waktu sampai dengan dua pekan kedepan. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Dinas PUPR Kota Cirebon, Yudi Wahono. Yudi mengatakan, pada tanggal 21 Mert 2017 mendatang, kontarktor harus sudah memberikan laporan pengerjaan proyek. Hal tersebut wajib dipenuhi, karena masa pengerjaan proyek telah diperpanjang dengan addendum. “Saya minta kontarktor harus komitmen dengan kesepakatan yang telah dibuat. Artinya, kontraktor harus bisa bertanggung jawab dengan komitmennya” kata Yudi. Bukan hanya laporan, jelas Yudi, nanti pihaknya bersama kontarktor akan melakukan pemeriksaan terhadap proyek telah dikerjakan. Jika ada spek yang tidak sesuai, maka pihak kontarktor harus segera melakukan perbaikan sebelum batas waktu habis. Namun, jika tidak, maka pengerjaannya tidak akan dibayar. “Kami tidak akan bayar jika pengerjaannya tidak sesuai,” tegas Yudi. Yudi menambahkan, kontarktor mengklim bahwa pengerjaan proyek sudah mendekati kata rampung. Hanya saja, tinggal beberapa pengerjaan dalam proses finising. Setelah semuanya selesai, lanjut Yudi, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk perawataan. Anggaran tersebut diambil dari dari DAK Rp96 miliar. \"Untuk perawatan, kita ambil lima persen dari DAK 96 miliar rupiah. Ya sekitar 5 miliaran lah,” kata Yudi. (fazri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: