Togel Marak Lagi, Polisi Bekuk Pengepul
INDRAMAYU - Petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedokan Bunder menangkap terduga pengepul kupon judi toto gelap (togel), Cas (53) warga Desa Sudikampiran, Kecamatan Sliyeg. Dari tangannya, petugas juga menyita barang bukti kupon togel dan lembaran ciamsi serta uang tunai ratusan ribu rupiah. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi didampingi Kapolsek Kedokanbunder Iptu Harry S, membenarkan penangkapan tersebut. Heriyadi mengatakan, Cas ditangkap seusai mengambil uang pasangan. Cas kini diamankan di Mapolres Indramayu, untuk diproses hukum. \"Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari warga ada seseorang yang mengedarkan kupon judi togel merek Hongkong di Blok Kenur Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan itu,\" ujarnya, Kamis (9/3). Namun, saat petugas datang, pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya itu tidak ada di lokasi. Petugas kemudian mencari keberadaannya, hingga akhirnya Cas berhasil diamankan saat dalam perjalanan pulang. Saat diinterogasi awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah digeledah petugas menemukan barang bukti yang disimpan di balik pakaiannya. \"Barang bukti yang diamankan di antaranya lembar kertas rekapan, satu lembar ciamsi, dan uang tunai sebesar Rp750 ribu. Petugas kemudian membawa Cas ke Mapolsek Kedokan Bunder, untuk menjalani pemeriksaan,\" terangnya. Akibat perbuatannya itu, Cas terancam hukuman penjara selama 10 tahun, karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: