Warga Pancuran Barat Tolak Tower,  Komisi B: Itu Belum Miliki Izin

Warga Pancuran Barat Tolak Tower,  Komisi B: Itu Belum Miliki Izin

  CIREBON – Sejumlah warga Pancuran Barat, Gang Lebe RT 04/02, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon menolak keberadaan sebuah tower  telepon seluler yang berdiri di tengah-tengah pemukiman mereka. Mereka beralasan, tower tersebut menyebabkan radiasi yang mengganggu kesehatan anak- anaknya yang masih kecil. Selain itu, warga juga beralasan tower tersebut juga tidak mengantongi izin. Wakil Ketua Komisi B, Didi Sunardi saat menemui warga mengatakan, tower tersebut tidak memilik izin. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) menyatakan tidak akan mengeluarkan izin, karena tower tersebut berada di sepadan jalan. “Jadi di samping warga menolak, secara peraturan menyalahi aturan,” kata Didi Sunardi kepada radarcirebon.com, Sabtu (11/3). Walau demikian, jelas Didi, dirinya menyayangkan sikap dari DPUPR yang tidak langsung mengeluarkan surat pembongkaran kepada Satpol PP Kota Cirebon. “Satpol PP punya kewajiban untuk mengamankan perda. Dan perda itu yang membuat surat dinas atau surat izin pembongkaran itu dari walikota. Dan sampai sekarang walikota tidak membuat surat itu, sampai akhirnya berdiri. Jadi ini pembiaran,” jelas Didi. Terkait soal tanda tangan, lanjut Didi, warga sebelumnya tidak mengetahui bahwa yang ditandatangani itu adalah surat persetujuan pembangunan tower. “Ketika suruh tanda tangan itu tidak jelaskan, bahwa ini buat apa. Jadi mereka tanda tangan. Setelah tahu tower mau dibangun, maka muncul lagi surat penolakaan, itu permasalahannya,” jelas Didi. Sementara itu, Ani Puspita, selaku pemilik tanah yang disewa untuk pendirian tower mengatakan, pihak provaider menyatakan bahwa surat izin pendirian tower sudah keluar. “Kemarin saya konfiramasi dengan pihak yang diberi wewenang oleh Tri untuk mengurus keabsahan surat, katanya sudah keluar,” kata Ani. Kemudian, lanjut Ani, pembangunan tower sejak awal sudah diketahui oleh masyarkat sekitar. Artinya, saat warga dimintai tanda tangan persetujuan pendirian tower, warga sudah paham hal tersebut. “Dari awal prosesnya warga sudah tahu, kita adakan door to door dulu,” kata Ani. (fazri)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: