Angkutan Online Tak Lagi Murah, Ada Tarif Batas Atas-Bawah

Angkutan Online Tak Lagi Murah, Ada Tarif Batas Atas-Bawah

JAKARTA – Revisi PM 32/2016 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus segera rampung. Artinya, banyak perubahan yang bakal terjadi soal angkutan sewa khusus atau angkutan online. Termasuk soal mekanisme tarif. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengungkapkan, dalam revisi PM 32/2016 ada 11 poin yang mengakomodasi saran pihak angkutan konvensional maupun online. Salah satunya berkaitan dengan tarif . Nanti, kata dia, mekanisme tarif akan menganut sistem batas atas dan batas bawah. Untuk besarannya, diserahkan pada masing-masing gubernur. ”Jadi misalnya tarif konvensional itu Rp50 ribu, lalu online hanya Rp10 ribu, nanti dibuat online Rp 40 ribu. Jadi tidak terlalu besar selisihnya,” ungkapnya usai rapat bersama Kadishub seluruh Indonesia di Jakarta kemarin (14/1). Selain itu, ada pula pembatasan kuota untuk angkutan online di daerah. Pembatasan ini pun diserahkan sepenuhnya kepada gubernur masing-masing provinsi. Sebab, gubernur dinilai paling paham soal kebutuhan di daerah masing-masing. ”Ada pula pengenaan pajak. Yang sebelumnya tidak diatur, nanti diatur. Teknis nanti dari Dirjen Pajak,” jelasnya. Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengungkapkan, teknis penentuan tarif batas atas dan batas bawah diserahkan sepenuhnya pada gubernur. Bukan lagi melalui Organda seperti angkutan konvensional dalam penentuan tarif setiap tahunnya. ”Kalau angkutan konvensional kan Organda mengajukan ke pemda. Ini tidak, langsung Gubernur yang memutuskan. Namun tentu lebih baik bersama dengan Organda dan aplikasi (perusahaan),” tuturnya. Demikian pula untuk pembatasan kuota. Selain menentukan berapa besar kebutuhan di wilayahnya, gubernur juga berkewajiban menentukan daerah operasional angkutan online. Sama seperti angkutan konvensional yang memiliki batasan wilayah. ”Jadi misalnya, untuk Kota Bandung batasnya sampai mana. Apakah itu Cimahi lalu Sumedang tidak boleh. Jadi bisa imbang,” ungkapnya.   Lalu, bagaimana bisa terdeteksi untuk wilayah opersional ini? Pudji menjelaskan, pihak Korlantas akan menyiapkan kode khusus untuk setiap wilayah. Dengan begitu, bisa ketahuan bila memang terjadi pelanggaran. ”Nanti juga ada stiker khusus, sehingga bisa terdeteksi itu taksi online atau tidak,” tutur Mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu.  (mia/jun/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: