Setiap Desa Wajib Miliki BUMDes

Setiap Desa Wajib Miliki BUMDes

CIREBON - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) menargetkan semua desa di Kabupaten Cirebon memiliki badan usaha milik desa (BUMDes). Karena setiap desa saat ini masih beberapa saja yang memiliki BUMDes. Hal itu sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan BPMPD bersama dengan komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. \"Di tahun ini semua desa harus memiliki BUMDes atau sebelum penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes),\" ujar Sekretaris BPMPD, Made Casta. Menurut Casta, dalam rapat Kordinasi tersebut DPRD Komisi 1 lebih terfokuskan menanyakan sejauh mana kesiapan BPMPD mempersiapkan target BUMDes yang harus di miliki semua desa. Beruntung pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persiapan agar setiap desa memiliki BUMDes. \"Kami sudah melakukan upaya selama ini. Kami sudah melakukan pembinaan ke desa-desa yang belum memiliki BUMDes untuk segera membentuk BUMDes,\" kata Casta. Casta menjelaskan, terkait aturan pembentukan BUMDes sudah ada dan tertera dalam permendes dan perda. Regulasinya terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2015 terkait pendirian dan pengelolaan BUMDes. Selain itu dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 terkait BUMDes. \"Untuk sekarang ini ada sekitar 124 dari 412 desa di Kabupaten Cirebon sudah memiliki BUMDes. Diharapkan menjadi contoh desa-desa yang lain untuk menirunya. Karena adanya BUMDes sekarang ini adalah keharusan,\" kata Casta. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: