Kasus Mega Korupsi E-KTP, KPK Sembunyikan 37 Anggota DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar ingin menyimpan rapat-rapat 37 nama anggota DPR (2009-2014) yang diduga menerima aliran korupsi e-KTP. Buktinya, KPK menyatakan bila nama-nama tersebut bukan pihak yang memiliki peran aktif dalam mega korupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, 37 anggota DPR misterius tersebut bukan sebagai orang yang mengetahui banyak soal grand design korupsi e-KTP. Pun, Laode menyebut uang panas yang diduga mengalir ke 37 dewan bisa jadi merupakan honorarium selama setahun membahas e-KTP di DPR. ”Sekitar USD 13-18 ribu, atau paling maksimum Rp 200 juta,” ujarnya, Sabtu (17/3). Laode juga menyatakan bahwa nama-nama tersebut tidak terlalu intensif diperiksa saat penyidikan e-KTP. Dengan demikian, sangat kecil kemungkinan bila 37 nama tersebut masuk kelompok pihak yang ikut serta merencanakan terjadinya korupsi. ”Kalau dipanggil-panggil, orang-orang yang di kelompok itu memang ada kami ketahui dan pasti akan diketahui informasinya,” dalihnya. Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK, 37 anggota DPR yang tidak disebutkan namanya itu diduga menikmati uang haram. Masing-masing berkisar USD 5.000 (Rp 65 juta) dan USD 10.000 (Rp 130 juta). Uang itu merupakan pemberian Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui Arief Wibowo (PDIP) sebelum masa reses Oktober 2010 lalu. Meski demikian, Laode tidak akan tinggal diam bila kluster legislatif terbukti turut serta dalam perencanaan mega korupsi e-KTP. Khususnya Ketua DPR Setya Novanto, Laode bakal melihat sampai sejauh mana kelengkapan alat bukti untuk menjerat ketua umum Partai Golkar itu. ”Kami lihat mana yang paling banyak buktinya, paling banyak keterangannya, banyak mengetahuinya,” ujar dia. (tyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: