Bank Layani E-KTP Kedaluwarsa, PT KAI Akui Suket, tapi Baca Syaratnya..

Bank Layani E-KTP Kedaluwarsa, PT KAI Akui Suket, tapi Baca Syaratnya..

CIREBON - Lantaran kekosongan blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menerbitkan surat keterangan kependudukan sementara (suket). Dari hal itu, tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana saat melakukan pendaftaran atau boarding pass di stasiun. Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika belum memiliki E-KTP. \"Karena untuk boarding pass bukan cuma E-KTP yang bisa dijadikan sebagai identitas, tapi bisa yang lain seperti SIM,\" ujarnya, kemarin. Kris mengaku, PT KAI tak mempersulit calon penumpang terkait identitas. Ia menyarankan jika pemda mau peduli dan mengikuti tata cara aturan KAI, suket bisa dilampirkan foto dan stempel dari dinas terkait. \"Kalau ada surat pemda dan ada fotonya, itu boleh. Kalau tidak pakai foto saya rasa kurang tepat. Gak masalah, apapun namanya termasuk suket, asal ditempelkan foto dan stempel dari yang bersangkutan (instansi terkait, red) itu sah,\" jelasnya. Sementara itu, E-KTP yang sudah kedaluwarsa tetap bisa digunakan untuk berbagai transaksi perbankan. Seperti yang diterapkan di Bank BRI Syariah Cirebon. Hal ini disampaikan Funding Officer BRI Syariah Cirebon Dian Agusdiana. E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011, walaupun masa berlakunya telah habis tetap bisa digunakan. Ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Disdukcapil Kota Cirebon. Ada 6 poin yang tertera pada surat tersebut, termasuk soal E-KTP yang masa berlakunya telah habis tapi tetap bisa digunakan. \"Asal penerbitannnya tahun 2011 tetap dianggap berlaku seumur hidup dan bisa digunakan untuk transaksi perbankan,\" katanya, Senin (20/3). Kecuali, lanjut Dian, jika penerbitannya tahun 2010 ke bawah, secara otomatis tidak berlaku karena masih belum menerapkan E-KTP. \"Pokoknya kita yang berdasarkan surat pemberitahuan disdukcapil saja,\" sambungnya. Termasuk soal suket. Sehingga masyarakat yang membawa suket juga bisa diterima untuk transaksi di Bank BRI Syariah Cirebon. “Tapi tetap KTP nanti kami mintakan. Jadi intinya dia tetap harus follow up KTP-nya karena KTP itu wajib,\" paparnya. Menurut Dian, transaksi perbankan yang menggunakan KTP ada banyak jenisnya. Seperti halnya nasabah ingin menarik uang dalam jumlah banyak, minimal Rp50 juta. \"Jadi nasabah tak usah khawatir kalau E-KTP sudah kedaluwarsa. Tetap bisa dipakai di BRI Syariah Cirebon,\" tandasnya. Senada dikatakan Kepala Cabang CIMB Niaga Syariah Cirebon, Budi Martono. Dia mengatakan penggunaan suket sebagai persyaratan transaksi nasabah perbankan sudah sangat jelas deskripsinya, yaitu untuk pengganti E-KTP yang kehabisan blanko. Hal senada juga berlaku di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cirebon yang tetap menerima suket sebagai pengganti sementara E-KTP. Sales Manager Area BSM Cirebon Dody Mulyawan pun menegaskan penggunaan suket ataupun E-KTP seumur hidup tetap aman dilakukan. Jadi nasabah tak usah takut dan khawatir. Dody menyebut pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal E-KTP berlaku seumur hidup tidak perlu diperpanjang meski habis masa berlakunya. \"Jadi pasti tetap bisa,” ujar Dody. (mik/nda/tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: