Kasus Infus Ilegal, Polisi Tunggu Hasil Lab BPOM
KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan masih mendalami kasus temuan ribuan botol cairan infus di dua gudang di Desa Pagundan dan Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi telah diperiksa petugas termasuk sampel infus untuk diperiksa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung sebagai saksi ahli. \"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium BPOM Bandung. Mudah-mudahan dalam kurun waktu dua atau tiga hari ini sudah bisa kita dapatkan hasilnya, kemudian kita sampaikan ke publik,\" ungkap Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi kepada awak media di sela-sela kegiatan Hari Air Sedunia di Balong Dalem, Rabu (22/3). Dari hasil pemeriksaan BPOM tersebut, lanjut Syahduddi, nanti akan memutuskan apakah ada unsur pelanggaran terkait keberadaan ribuan botol infus tersebut atau tidak. Jika ternyata ada, maka bisa dipastikan pihaknya akan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. \"Kami sudah memeriksa lima atau enam saksi terkait kasus ini, seperti pemilik rumah dan warga sekitar. Sedangkan dari perusahaan infus dan PBF (perusahaan besar farmasi) belum ada yang mau datang untuk memberikan keteringan,\" kata Kapolres. Terkait adanya temuan faktur palsu dalam pendistribusian infus tersebut, Syahduddi kembali mengatakan, hal tersebut masih dalam penelusuran anggotanya. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan apakah benar ada upaya pemalsuan dokumen atau lainnya. \"Tunggu dua atau tiga hari lagi. Nanti setelah semuanya lengkap, kita sampaikan kepada rekan-rekan,\" ucap Syahduddi. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu petugas Satres Narkoba berhasil membongkar dua rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan 2.500 dus cairan infus merek Emjebe Farma. Rumah yang dijadikan gudang infus itu berada di Desa Pagundan dan Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi. Dari pemeriksaan awal, diketahui infus tersebut milik PBF Manabi Sehat Sejahtera yang beralamat di Bandung. Terpaksa dititipkan di Kuningan karena sedang dilakukan pelebaran gudang. Petugas menemukan adanya kesalahan prosedur penyimpanan cairan infus yang tergolong dalam kategori obat-obatan dan perizinannya. Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan petugas BPOM Bandung yang melihat langsung kondisi gudang dan memastikan pergudangan tersebut menyalahi aturan yang bisa berdampak pada menurunnya kualitas dan khasiat infus tersebut. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: