Kejagung Bantah Pengakuan Yusril

Kejagung Bantah Pengakuan Yusril

JAKARTA - Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri kemarin (13/07). Tokoh Partai Bulan Bintang itu diperiksa sebagai saksi pelapor. Dia datang sekitar pukul 10 dan meninggalkan Mabes Polri sekitar pukul 15.45 WIB. Politisi Ali Mochtar Ngabalin mendampingi Yusril selama pemeriksaan. Pada penyidik, Yusril meminta agar tiga pejabat Kejagung untuk diperiksa karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya. “Tiga orang harus diperiksa yakni Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arminsyah,  Jampidsus M Amari; dan Kapuspenkum Didiek Darmanto,” ujar Yusril saat break pemeriksaan. Menurut dia, ketiga pejabat Kejaksaan itu telah memberikan keterangan kepada media bahwa dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum mempunyai indikasi kuat mau melarikan diri. “Itu suatu perbuatan yang sebenarnya tidak menyenangkan dan tidak sesuai fakta,” katanya. Sejumlah bukti sudah disiapkan suami Rika Kato itu. Misalnya, foto, rekaman dan sejumlah saksi. “Saya berharap penyidik objektif. Saya yakin itu,” katanya. Yusril melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang, karena menganggap jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak sah. Yusril juga melaporkan perlakuan Kejaksaan Agung yang dia nilai semena-mena saat memanggil dirinya. Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto enggan menanggapi permintaan Yusril agar tiga pejabat Kejaksaan diperiksa Polri. Menurutnya, panggilan pemeriksaan menjadi kewenangan dari penyidik Polri. “Kalau polisi menghendaki siapapun untuk dimintai keterangan, ya orang yang diundang itu wajib menghadiri,” kata Didiek di Kejagung, kemarin (13/7). Dia menolak disebutkan ada indikasi Yusril akan melarikan diri saat memenuhi panggilan Kejagung pada pemeriksaan 1 Juli lalu. Ketika itu, kata Didiek, JAM Pidsus M Amari meminta Yusril untuk tidak meninggalkan Gedung Bundar dulu. Hal itu disampaikan ajudan Amari kepada petugas pengamanan dalam (pamdal). “Tidak ada yang mengatakan ada indikasi untuk lari,” katanya. Mantan Wakajati Jatim itu mengungkapkan, penutupan pintu gerbang juga terkait dengan peraturan di lingkungan kantor. Namun dia tidak mengetahui persis persoalan yang disebut sebagai perbuatan tidak menyenangkan. “Masalah itu dipersepsi atau diartikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Kan itu versinya dia,” urainya. Didiek menjelaskan, dalam penanganan perkara Sisminbakum yang sudah menetapkan Yusril sebagai tersangka, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik, selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi Yusril setelah menolak diperiksa pada saat itu. Sementara itu, mantan ketua tim penyidik kasus Sisminbakum Faried Haryanto membantah ada rekayasa yang dilakukan oleh jaksa penyidik. Itu berkaitan dengan adanya pemalsuan surat perjanjian antara Ditjen AHU dan Koperasi Pengayoman terkait pembagian dana hasil Sisminbakum. Menurut Faried, perkara Sisminbakum telah sampai pada level kasasi di Mahkamah Agung dengan terdakwa Yohanes Waworuntu. “Jadi, apa lagi yang diperdebatkan? MA mengatakan ini kasus korupsi, berarti kan ada tindak korupsinya,” katanya. (fal/rdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: