Warga Kuningan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 100 Ribu, Ini Aturannya
KUNINGAN - Gebrakan Pemda Kuningan terhadap kebersihan lingkungan terus digalakkan. Bahkan, ke depan pemda akan memberikan denda Rp 100 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam nota jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam agenda sidang paripurna DPRD akhir pekan kemarin, berkaitan dengan penyampaian 6 buah raperda. Salah satunya raperda perubahan tentang pengelolaan sampah. Bupati Acep Purnama menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4/2010 tentang Pengelolaan Sampah, telah tersirat dalam Pasal 16 bahwa proses pengelolaan sampah dilakukan secara berjenjang. Mulai dari desa/kelurahan sampai ke kabupaten. Masing-masing tingkatan, kata bupati, harus menyediakan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). Karena tidak semua desa memiliki lahan atau lokasi yang memenuhi syarat untuk dijadikan TPA desa, menurutnya dapat membangun TPA gabungan beberapa desa sekala kecamatan. “Anggaran pembangunan TPA desa dapat disesuaikan kondisi dan topograpi calon lokasi. Sedangkan lama tercapainya pembangunan TPA tergantung dari kemampuan daerah,” katanya. Kemudian, lanjut Acep, dalam Perda Pengelolaan Sampah terdapat denda dministrasi. Besaran denda administrasi dari mulai nilai terendah sebesar Rp 50 ribu dan tertinggi Rp 100 ribu. Ketentuannya dilihat dari besar kecilnya tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Untuk denda Rp 50.000 dengan tingkat pelanggaran membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di salurkan, gorong-gorong, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang bukan peruntukannya. Sedangkan nilai denda Rp 100.000 dengan tingkat pelanggaran mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan wadah atau tempat sampah yang telah disediakan di berbagai tempat,” terang bupati. Penjelasan bupati tersebut disampaikan sebagai jawabannya terhadap pandangan umum Fraksi PAN-Persatuan sebagaimana telah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya. Acep pun memberikan penjelasan yang sama dalam kaitan dengan raperda pengelolaan sampah yang disampaikan fraksi lain. Seperti yang diberitakan sebelumnya, suasana sidang paripurna kala itu sempat sedikit berbeda dengan biasanya. Karena pada kesempatan itu bupati tidak memberikan jawaban terhadap 2 fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi PKS. Ketua DPRD Rana Suparman SSos usai sidang mengaku, kejadian tersebut bukanlah hal yang disengaja bupati. Melainkan karena ada ketidaksinkronan antara SKPD terkait dan tim. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: