Akhirnya, Kebijakan One Way Dicabut, Bupati Kuningan Minta Maaf
KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya menghentikan uji coba sekaligus mencabut kebijakan jalur satu arah tiga ruas jalan di kawasan Kuningan kota per tanggal 27 Maret lalu. Dengan demikian, arus lalu lintas di Jalan Siliwangi, Juanda dan Otista pun kembali normal seperti sedia kala. Pencabutan kebijakan one way ditandai dengan dicabutnya rambu lalu lintas dan tanda verboden di setiap persimpangan jalan tersebut. (Baca: Kebijakan Pemkab Kuningan soal Penerapan Jalur Satu Arah Masih Pro-Kontra) Selain itu, tak ada lagi petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga dan melarang pengguna jalan yang masuk ke jalan tersebut. Kondisi ini pun sempat membuat ragu sejumlah warga yang melintas dan telah terbiasa dengan jalur satu arah. Sebagian ada yang tetap menerapkan jalur satu arah dengan, namun ada pula yang mencoba masuk jalur dua arah. (Baca: Sejumlah Jalur di Kuningan Diberlakukan One Way, Ini Titiknya) \"Saya sempat ragu apakah jalan satu arah atau sudah bisa dua arah, sehingga saya coba terobos. Ternyata tidak ada petugas polisi maupun Dishub yang berjaga, jadi saya jalan terus,\" kata Agus Maulani saat melintasi Jalan Juanda. Namun demikian, kondisi ini pun perlahan mulai disadari masyarakat dengan kembali melintasi jalur tersebut normal dua arah.terlebih dengan kehadiran sejumlah petugas Dishub yang menginfomasikan pembatalan one way. \"Saya senang akhirnya kebijakan jalur satu arah dicabut. Jadi saya tidak perlu lagi memutar jalan untuk berangkat kerja ke daerah Siliwangi,\" kata Yuli salah seorang warga Kelurahan Awirarangan. Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama membenarkan pencabutan kebijakan jalur satu arah di Jalan Siliwangi, Juanda dan Otista tersebut sejak tanggal 27 Maret lalu. Hal ini, kata dia, atas beberapa pertimbangan dan keluhan masyarakat sehingga memaksa kebijakan tersebut belum saatnya diterapkan di Kabupaten Kuningan. (Baca: Blokade Jalan Siliwangi, Tuntutan Warga dan Sopir Angkot Cuma Satu) \"Setelah kita uji coba dan evaluasi secara seksama, sepertinya kebijakan satu arah belum bisa diterapkan dan dikembalikan ke kebijakan semula. Alasannya karena berbagai pertimbangan melihata apa yang terjadi di lapangan mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat akhirnya kebijakan tersebut kami cabut,\" kata Acep. Atas hal tersebut, Acep pun meminta maaf kepada warga Kuningan apabila kebijakan satu arah telah mengganggu aktifitas warga. Hal ini, kata dia, dilakukan semata-mata karena ingin menciptakan suasana transportasi di Kabupaten Kuningan yang nyaman dan teratur. \"Kepada masyarakat kami mohon maaf apabila selama ini terganggu. Sebetulnya dibuat satu jalur sudah bagus, tapi karena ada beberapa kendala mungkin harus bersabar dulu,\" kata Acep. Namun demikian, Acep menegaskan, tetap berkeinginan mewujudkan sarana transportasi jalan di Kabupaten Kuningan yang nyaman tanpa menyebabkan warga terganggu. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: