Jadi Bandar Sabu, Mantan Petugas Samsat Dibekuk Polisi

Jadi Bandar Sabu, Mantan Petugas Samsat Dibekuk Polisi

KUNINGAN - Tertangkapnya seorang pengedar sabu di Perum Ciharendong oleh petugas Sat Narkoba Polres Kuningan, berlanjut dengan penangkapan Bajang, warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan bandar sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan Bajang yang berstatus DPO. Bajang ditangkap polisi saat sedang bermain di tempat kos salah satu temannya di daerah Cirendang. \"Informasi keberadaan tersangka diterima langsung Pak Kapolres, yang kemudian memerintahkan kami untuk melakukan penangkapan. Saat kami mengecek langsung informasi tersebut, ternyata benar orang yang kami cari ada di tempat kos di daerah Cirendang yang saat itu juga kami langsung lakukan penangkapan,\" ungkap Dedih, Rabu (29/3). Diketahui, Bajang adalah seorang pemuda yang beberapa waktu lalu pernah bekerja sebagai petugas pelayanan Kantor Samsat Kuningan berstatus tenaga harian lepas (THL). Entah apa yang melatar belakangi Bajang hingga akhirnya terjerumus ke dunia narkoba bahkan parahnya lagi dia berperan sebagai bandar narkoba. \"Penangkapan sebelumnya atas nama AS warga Perum Ciharendong mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bajang, \" katanya. Namun saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya di daerah Cijoho, lanjut Dedih,  tersangka sudah terlebih dahulu kabur sehingga masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO). Rupanya, setelah masa pelarian sekitar satu bulan ke luar daerah Kuningan tersebut menyebabkan Bajang kehabisan perbekalan. Tak kuat menghadapi kerasnya hidup di kampung orang tanpa perbekalan yang cukup, membuat Bajang pun akhirnya pulang dan akhirnya ditangkap polisi. \"Mungkin tersangka kehabisan uang dan perbekalan di tempat pelariannya tersebut sehingga akhirnya pulang ke kampung halamannya. Jadi kami tidak perlu susah-susah mencari, dapat informasi tersangka pulang langsung kami tangkap,\" ujar Dedih. Atas perbuatannya, Bajang pun kini mendekam di sel Mapolres Kuningan bersama AS yang telah lebih dulu merasakan dinginya dinding tahanan. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (taufik)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: