Perlintasan Kereta Api Banyak Dijaga Pak Ogah, PT KAI: Itu Tanggung Jawab Dishub

Perlintasan Kereta Api Banyak Dijaga Pak Ogah, PT KAI: Itu Tanggung Jawab Dishub

CIREBON - Dua remaja lalu-lalang di jalan sekitar perlintasan tanpa palang pintu Desa Astanamukti Kecamatan Astanajapura, Rabu (29/3). Sambil membawa bendera berwarna kuning, dua remaja tersebut berteriak-teriak ke arah pengguna jalan. “Sepur..!! Sepur ..!!”, begitu teriakan dua remaja tersebut sambil mengayunkan benderanya kuat-kuat. Para pengguna jalan pun yang hendak melalui perlintasan tersebut buru-buru berhenti dan menunggu kereta api yang saat itu hendak melintas. Sudah setahun terakhir, Tommy dan Tardi berjaga dititik perlintasan tersebut. Dia biasanya setiap hari berdiri di titik tersebut bergantian dengan beberapa teman sebayanya yang juga menunggu giliran. “Lumayan, sering dikasih uang sama sopir mobil yang lewat, bisa buat beli rokok,” ujar Tardi. Banyak pengendara yang terbantu dengan kehadiran dua remaja tersebut. Namun tidak sedikit pula yang mencibir bahwa keduanya mengambil untung dari permasalahan yang tengah dialami oleh masyarakat pengguna jalan yang melalui perlintasan. Keberadaan perlintasan tanpa palang pintu sendiri bagai momok yang menakutkan. Dari sekian banyak perlintasan tanpa palang pintu, sebagaian besar berada di wilayah Cirebon Timur. “Kalau dulu sih karena baru satu trek, jadi kejadian orang ketabrak kereta juga jarang. Tapi mulai sering kejadian saat doble trek beroperasi,” ujar Aktivis Cirebon Timur, Rian Jaelani, kemarin. Menurut Rian, tingginya aktivitas masyarakat serta sibuknya jadwal kereta, ditambah belum terpasangnya pintu perlintasan kereta, seolah menjadi ramuan yang pas potensi kecelakaan bisa terjadi. “Tentunya dengan tidak adanya palang pintu ditambah doble track sekarang beroperasi, potensi kecelakaan juga jadi ikut tinggi,” katanya. Kepala Humas PT KAI Daop III, Krisbiyantoro mengatakan bahwa palang pintu menjadi tanggung jawab Dishub, Pemda setempat. Sehingga, yang bisa diupayakan KAI hanya meminta untuk bisa ditutup, mengingat sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2007, tidak diperbolehkan perlintasan sebidang. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: