Sidang Kasus E-KTP, JPU Nilai Miryam Beri Keterangan Palsu

Sidang Kasus E-KTP, JPU Nilai Miryam Beri Keterangan Palsu

JAKARTA - Miryam S Haryani dibuat kaget saat menjalani sidang terkait dugaan korupsi proyek E-KTP, kemarin. Kekagetan itu muncul karena jaksa KPK Irene Putri meminta Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menahan Miryam. “Untuk itu dilakukan penahanan pada yang bersangkutan (Miryam, red),\" ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3). Menurut Irene, alasan Miryam perlu ditahan karena merujuk pada Pasal 174 KUHAP telah memberikan keterangan palsu dalam sebuah persidangan. Namun permintaan JPU KPK tersebut tidak diterima oleh Jhon Halasan. Menurut Halasan, penahanan baiknya dilakukan setelah semua saksi dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor. “Perlu untuk lebih lanjut kami dengar keterangan saksi lainnya,\" katanya. Seperti diketahui, Miryam dalam berita acara pemeriksaannya mengakui mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap yang kala itu Ketua Komisi II DPR untuk mengambil uang dari Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP. Miryam juga merupakan pihak yang membagi-bagikan uang ke pimpinan Komisi II DPR. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek E-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Namun, pada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, perempuan kelahiran Indramayu itu tiba-tiba mencabut BAP. Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan dirinya diancam tiga penyidik KPK. Salah satunya Novel Baswedan. Sehingga dirinya mengaku tertekan dan asal memberikan keterangan. Miryam menyebut penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan mereka telah memeriksa dua anggota Fraksi dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo dalam kasus E-KTP. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Miryam mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar. Termasuk mengenai bagi-bagi duit proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nah, saat dikonfrontasikan dengan para penyidik KPK pada sidang kemarin, anggota DPR dari Hanura Dapil Cirebon-Indramayu itu tetap mengaku dalam tekanan saat menjalani pemeriksaan. Karena itu, dia tetap pada pendirian mencabut BAP. (cr2/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: