Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

KUNINGAN - Para pengusaha jasa konstruksi wajib mendaftarkan para pekerja proyeknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan selama pekerjaan berlangsung. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerajaan Cabang Cirebon Mias Muchtar saat memberikan materinya dalam kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi Pemkab Kuningan di Aula Wisma Permata, Kamis (30/3). Menurut Mias, keikutsertaan para pekerja proyek jasa konstruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan berguna untuk melindungi pekerja. Sekaligus meringankan beban pengusaha ketika terjadi risiko kerja. \"Pendaftaran para pekerja tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan. Ini sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja selama kegiatan proyek sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang dan nyaman,\" kata Mias. Adapun nilai preminya, menurut Mias, tidak terlalu besar dan hanya ada dua program penjaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagai gambarannya, besaran premi mulai dari 0,24 persen sampai 0,10 persen sesuai tingkatan nilai proyek. Preminya hanya sekali bayar. Dengan dibayar di awal proyek, sampai pengerjaan dan waktu pemeliharaan habis pekerja sudah terlindungi program BPJS ketenagakerjaan. \"Kami berharap, program perlindungan untuk pekerja jasa konstruksi ini bisa terlaksana degan baik sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan kerja para pekerja konstruksi,\" ungkap Mian. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: