Kasus Megakorupsi E-KTP, KPK Sita 2 Mobil Andi Narogong
JAKARTA - Pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) terus menumpuk. Selain fokus sidang terdakwa Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah juga mengebut penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi tersangka ketiga dalam perkara proyek Rp 5,9 triliun itu. Selain memeriksa Andi secara intensif, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu meneliti sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di beberapa lokasi. KPK mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan keterlibatan Andi dalam kasus korupsi berjamaah tersebut. “Kami lakukan penggeledahan Jumat (31/3) dan Senin (3/4),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (4/4). Febri menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Jumat (31/3). Dari rumah yang diduga milik istri Andi itu penyidik menyita beberapa bendel dokumen berisi tentang data kepemilikan aset tersangka. KPK juga menyita 2 unit mobil milik Andi. Yakni jenis Vellfire dan Range Rover. Pada Senin (3/4), KPK menyita catatan keuangan perusahaan milik Andi saat menggeledah sebuah rumah yang juga berada di kawasan Tebet, tepatnya di Jalan Tebet Barat 1. Rumah itu diduga ditempati Andi dan saudara-saudaranya selama menjalankan bisnis keluarga. Sebagai catatan, Andi bersama Vidi Gunawan (adik) serta Dedi Priyono (kakak) kerap terlibat dalam satu proyek yang sama. Semua hasil penggeledahan itu akan diklarifikasi ke pihak bersangkutan. Terutama Andi. Tim penyidik memerlukan penjelasan seputar aset dan dokumen yang disita untuk menentukan agenda penyidikan selanjutnya. ”Itu akan kami klarifikasi di pemeriksaan (Andi) selanjutnya. Kami juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sugiharto (terdakwa e-KTP) hari ini (kemarin, red),” ungkap Febri. Selain intensif melengkapi barang bukti Andi, KPK juga membagi fokusnya terhadap Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II yang diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang E-KTP. Miryam yang dilaporkan atas dugaan menghalang-halangi penanganan perkara E-KTP itu sudah masuk tahap penyelidikan KPK. “Hal lain yang kami dalami adalah terkait keterangan saksi yang tidak benar, itu salah satu poin. Kami akan mengembangkan perkara itu. Ini sekaligus peringatan bagi saksi-saksi lain untuk berbicara sebenar-benarnya,” jelas Febri. Miryam terancam dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mencoba merintangi proses penuntutan kasus E-KTP. Menurut Febri, KPK memiliki bukti kuat berupa rekaman pemeriksaan yang mengindikasikan bila keterangan politikus Partai Hanura yang saat ini duduk di komisi V DPR tersebut tidak benar saat bersaksi di persidangan. Miryam menyatakan bila diancam penyidik saat pemeriksaan. Sehingga dia mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi di sidang E-KTP 23 Maret. Terpisah, kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan bila kliennya kemarin masih diperiksa seputar identitas oleh penyidik KPK. Pihaknya pun irit berkomentar terkait materi perkara. Termasuk soal dugaan Andi ikut menekan para saksi dalam persidangan. “Tidak ada sama sekali. Andi tidak punya kepentingan mengatur saksi,” terangnya. (tyo/byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: