Jaksa Gadungan Peras Rp2,5 Miliar
Ngaku Bisa Selesaikan Kasus di Kejagung JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seseorang yang mengaku sebagai jaksa. Lelaki berinisial DP itu mengaku bisa mengurus perkara di korps Adhyaksa dengan meminta duit Rp2,5 miliar. Satgas Pengawasan Kejagung membekuk DP di pelataran parkir Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, kemarin (8/10) pukul 12.00. \"Kami tangkap dia bersama dengan barang bukti uang yang masih dia bawa,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman kemarin (8/10). Adi menambahkan, DP langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk diinterogasi. Informasi yang diterima Jawa Pos (Radar Cirebon Group) menyebutkan, DP mengaku kepada korbannya bahwa dia adalah jaksa di Gedung Bundar. Kebetulan, perusahaan yang dimiliki korban sedang terbelit kasus di Kejagung. DP kemudian memintanya menyerahkan Rp2,5 miliar agar perkara tersebut bisa dipetieskan. Untungnya, korban berkoordinasi dengan Kejagung. Satgas Pengawasan kemudian memantau DP beberapa hari. Mereka menguntit hingga akhirnya duit Rp2,5 miliar tersebut diserahkan oleh korban di sebuah tempat di Jakarta Selatan. Saat sedang berjalan di Citos itulah, sejumlah jaksa langsung membekuk DP yang lengah. Kepada para jaksa, dia akhirnya mengaku bukan jaksa. \"Dia awalnya mengaku sebagai wartawan, akhirnya mengaku sebagai pengangguran,\" kata Adi. Adi mengungkapkan, DP beraksi dengan bujuk rayu yang lihai. Dia juga membawa data-data terkait kasus-kasus tertentu. Bahkan saat beraksi, dia juga tidak mengenakan seragam Kejaksaan. \"Karena itu, korban juga sempat curiga akhirnya melapor ke kami,\" katanya. Jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu menambahkan, kemungkinan DP sudah beraksi beberapa kali. Namun, kesimpulan itu masih prematur dan akan terus dikroscek dengan yang bersangkutan. \"Pasal yang kami sangkakan juga belum ditentukan apa karena gambaran perkaranya masih terus kami cari tahu melalui pemeriksaan,\" katanya. (aga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: