Walikota Kecewa, Capaian Pembangunan Gedung Setda Cuma 13 Persen
CIREBON – Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, tak memberi toleransi kepada PT Rivomas Pentasurya. Kontraktor pelaksana pembangunan gedung sekretariat daerah itu, dinilai tak mampu memenuhi ekspektasi. Pemutusan kontrak pun kini jadi opsi yang mengemuka. “Seharusnya saat ini sudah masuk 40 persen. Tapi kalau lihat di lapangan baru 13,91 persen,” ujar Azis, kepada Radar. Menurut dia, meski menunjukkan ada perkembangan tapi progress-nya belum sesuai harapan. Belum lagi kualitas pekerjaan, bisa jadi di bawah spesifikasi karena pekerjaannya dikebut. Karena itu, pemutusan kontrak menjadi langkah terbaik yang akan diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. “Saya sudah dapat laporan dari beberapa pihak. Dari seluruh laporan yang diterima, saya kira semua mengarah ke pemutusan kontrak,” tandas dia. Bila dipertahankan, politisi Partai Demokrai ini pesimis pembangunan gedung delapan lantai itu, bakal selesai tepat waktu. Menurutnya, saat ini perlu keputusan cepat untuk menyelamatkan proyek tersebut. Karena menggunakan sistem multiyears, pekerjaan ini harus tuntas Desember 2017 ini. Azis meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) untuk mengkaji pemutusan kontrak dan lelang ulang yang akan dilakukan setelahnya. Karena kebetulan PT Rivomas Pentasurya yang melakukan pembangunan gedung setda delapan lantai ini merupakan pemenang tunggal. Saat lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), peserta lainnya gugur. Setidaknya, kata pria yang pernah menapaki karir politik sebagai ketua DPRD Kota Cirebon itu, untuk lelang ulang membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan. Bila pemutusan kontrak dilakukan dalam waktu dekat, pertengahan Juni nanti sudah ada pemenang yang akan melanjutkan pembangunan gedung setda sampai selesai. “Kalau kontraktor yang terpilih berkompeten, mulai Juli bisa selesai Desember. Daripada sekarang, kita kasih target tapi selalu nggak terpenuhi,” tuturnya. Langkah kebijakan walikota terkait rencana pemutusan kontrak tersebut, mendapatkan dukungan penuh dari Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi. “Pemutusan kontrak itu kebijakan tepat,” ucapnya. Asep mengaku, sudah mendapatkan laporan resmi dari Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan gedung setda delapan lantai. Dari laporan itu, progress pembangunan baru 13,91 persen. Padahal, dalam time schedule, seharusnya 40 persen. “Kekurangannya terlalu jauh, 26,09 persen,” tuturnya. Melihat pekerjaan di lapangan, Asep tidak yakin akan selesai dalam waktu singkat. Pada sisi lain, waktu terus berjalan dan target semakin bertambah. Untuk mendukung kebijakan yang diambil Walikota Azis, pihaknya akan meminta DPUPR melakukan langkah taktis dan mempersiapkan menuju proses pemutusan kontrak. “Saya dapat info lain, saya kira kontraktor menyalahi kontrak juga,” tuturnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: