BPJS Ketenagakerjaan Sasar Petugas Pendamping PKH

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Petugas Pendamping PKH

KUNINGAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon terus berupaya meningkatkan kepesertaan dengan menggelar sosialisasi kepada instansi dan lembaga. Salah satunya kepada para petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kuningan di Aula Desa Kedungarum, Kecamatan Kuningan, Senin (10/4). Hadir sebagai pembicara Relation Officer BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Putu Mardiyanto sekaligus koordinator petugas pendamping PKH, Endi Suhendi. Di hadapan 132 petugas pendamping PKH Kabupaten Kuningan, Putu menerangkan seluk beluk, manfaat dan produk BPJS Kesehatan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). \"Memberikan rasa aman dalam melakukan pekerjaan merupakan tanggung jawab pemberi kerja melalui pengalihan risiko kepada BPJS Ketenagakerjaan. Caranya dengan membayarkan iuran JKK bagi pekerjanya sebesar 0,24 hingga 1,74 persen dari upah sebulan sesuai kelompok risiko jenis pekerjaannya,\" ungkap Putu kepada para petugas pendamping PKH. Dengan mengikuti program JKK, lanjut Putu, ada delapan keuntungan yang didapat pesertanya. Di antaranya biaya pengangkutan pasien hingga Rp 1 juta untuk darat, Rp 1,5 juta untuk laut dan Rp 2 juta untuk udara serta mendapatkan biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya. Selain itu akan ada jaminan sementara tidak mampu bekerja (STMB), penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian hingga biaya rehabilitasi dan bantuan beasiswa. \"Meski hanya tenaga kontrak, namun para pendamping PKH ini ada lembaganya di bawah naungan Kementerian Sosial di mana terdapat koordinator di setiap daerah. Sehingga bisa dikelompokkan dalam kategori pekerja formal. Oleh karena itu, bukan hal sulit bagi para petugas pendamping ini untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk penjaminan keselamatan kerja mereka,\" ujar Putu. Sementara itu Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Kuningan Endi Suhendi mengatakan, jumlah petugas pendamping PKH Kabupaten Kuningan sebanyak 132 orang. Selama ini status kepegewaiannya sebagai tenaga kontrak Kementerian Sosial. Sejak 10 tahun program PKH berjalan, lanjut Endi, seluruh petugas pendamping belum mendapat fasilitas perlindungan kerja. Namun, sebagian besar telah masuk kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri. \"Tugas kami cukup berat, yaitu memberikan pendampingan terhadap keluarga penerima PKH di mana masing-masing petugas menangani sekitar 300 keluarga di banyak desa. Oleh karena itu, mobilitas kerja kami cukup berisiko. Sehingga penjaminan melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat kami butuhkan,\" kata Endi. Dengan adanya penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Endi, diyakini akan membuat para petugas pendamping lebih merasa tenang menjalankan tugasnya, sekalipun harus menjangkau daerah terpencil. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: