Polisi Ringkus Sipir Lapas yang Jadi Kurir Sabu
CIREBON – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota meringkus seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cirebon, YF (49) lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu Sabtu (8/4). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan terhadap YF bermula saat petugas lapas lainnya menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dari tangan salah satu narapidana berinisial SA. Diketahui sabu-sabu itu dikirim oleh pelaku F (41) melalui sipir YF. “Pengungkapan salah satu sipir yang terlibat kasus itu bermula dari tangkap tangan salah satu narapidana,” katanya. Dikatakan Yusri, setelah menangkap sipir, petugas pun langsung melakukan pengejaran pada pelaku F, yang merupakan warga Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku melarikan diri lewat atap rumah. “Pelaku juga melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan potongan kayu. Karena mendapat perlawanan, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan,” ujarnya. Pelaku pun akhirnya menyerah. F akhirnya digelandang ke Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan. Saat menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan 2 paket besar sabu dengan berat 150 gram. Selain itu ditemukan satu paket berukuran sedang berisi daun ganja kering. Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas perbuatannya, pelaku mendapatkan hukuman makisimal 10 tahun dalam kurungan penjara,” katanya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: