1.298 Ha Pertanian Gagal Tanam, Kerugian Hampir Rp 5 Miliar

1.298 Ha Pertanian Gagal Tanam, Kerugian Hampir Rp 5 Miliar

DINAS Pertanian Kabupaten Cirebon merilis sebanyak 1.298 hektare areal pertanian mengalami gagal tanam. Kondisi itu disebabkan hujan besar yang mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon di awal tahun 2017. Kepala Seksi Serealia Bidang Tanman Pangan Dinas Pertanin Kabupaten Cirebon, Iwan Mulyawan SP menyampaikan, luas lahan pertanian yang gagal tanam tidak disertai dengan jumlah lahan terdampak hama wereng. Sebab, untuk data serangan hama wereng hingga saat ini belum masuk ke Dinas Pertanian. “Yang mengetahui data itu adalah Petugas Pengamat Organisme Penganggu Tanaman (PPOPT). Mereka yang bertanggung jawab melaporkan ke kami. Jadi, kami belum bisa mengekspos data tersebut, mengingat data belum masuk,” ujar Iwan kepada Radar Cirebon. Dia mengungkapkan, dari 1.298 Ha lahan pertanian gagal tanam itu, terdiri dari beberapa kecamatan. Yakni, Gegesik, Kapetakan, Panguragan, Gunung Jati, Suranenggala, Mundu, Gebang dan Losari. Gagal tanam itu disebabkan beberapa hal, seperti curah hujan yang tinggi dan pasangnya air laut. “Banjir yang melanda Kabupaten Cirebon belakangan ini, setidaknya membuat rugi para petani. Jika ditaksir, kerugian mencapai Rp 4.575.450.000,” terangnya. Iwan menjelaskan, hitungan total kerugian adalah, benih 25 kg/ha x Rp 11.000 = Rp 275.000. Kemudian, pengelolaan tanah Rp 750.000 per ha = Rp 750.000, pupuk meliputi urea: 150 kg x 1.800 = Rp 270.000, NPK: 100 kg x Rp 2300 = Rp 230.000 dan SP: 100 kg x Rp 2.000 = Rp 200.000. Selanjutnya adalah, biaya tanam 30 orang x Rp 50.000 = Rp 1.500.000, dan biaya pemupukan 6 orang x Rp 50.000 = Rp 300.000. “Jadi, total kerugian per ha-nya adalah Rp 3.525.000. Kalau Rp 3.525.000 x 1.298 ha maka jumlah total mencapai Rp 4.575.450.000,” bebernya. Lebih lanjut Iwan menjelaskan, hujan lebat dan banjir sebetulnya tidak begitu masalah, jika areal pertanian yang terendam banjir di bawah lima hari. Sebab, hari pertama hingga hari ke empat, tanaman padi masih relatif aman. Artinya, ketika sudah lima hari, maka tanaman itu akan mati. “Tapi, itu pun harus dilihat dari usia masa tanam. Kalau masih usia satu sampai dua minggu masih riskan. Nah masuk di usia tiga minggu ke atas, tanaman padi sudah kuat,” paparnya. Untuk saat ini, kata Iwan, belum masuk musim panen, sehingga belum bisa dikatakan gagal panen. Pihaknya berharap, petani yang gagal tanam bisa mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Akan banyak keuntungan yang didapat petani. Misalnya ketika gagal panen bisa mengklaim. Apalagi, pembayaran premi 80 persen masih disubsidi dari pemerintah, sedangkan 20 persennya dibayar petani langsung. “Total pembayaran premi Rp 180 ribu. Tapi, petani hanya membayar Rp 36 ribu per hektare-nya. Subsidi yang diberikan dari pemerintah ini maksimal bagi petani yang mempunyai dua ha areal pertanian. Kalau dari itu, maka harus bayar sendiri,” tandasnya. Iwan menambahkan, untuk Dinas Pertanian sendiri mengatasi banjir di areal pertanian sifatnya hanya berkoordinasi dengan dinas teknis seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC). (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: