Pusdiklatpri Jadi Opsi Lahan Relokasi PKL

Pusdiklatpri Jadi Opsi Lahan Relokasi PKL

CIREBON - Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disdagkop) mengusulkan pinjam pakai lahan di Gedung Pusdiklatpri. Rencananya, pemerintah kota akan memanfaatkannya untuk relokasi pedagang kaki lima di Jl Cipto Mangunkusumo. “Sebetulnya saya bingung, mau ke mana lagi lahan relokasinya. Mudah-mudahan usulan kami (Gedung Pusdiklatpri, red) disetujui,” ucap Kepala Bidang Koperasi UKM Disdagkop, Saefudin Jupri kepada Radar Cirebon. Dia mengungkapkan, penataan PKL di Jalan Cipto sudah dilakukan sesuai konsep awal. Hanya saja, lahan di samping Bank Bukopin, ternyata masih dalam kajian kepemilikan. Tidak hanya itu, perencanaannya pun berubah menjadi ruang terbuka hijau. Untuk sementara ini, ada dua opsi lokasi untuk relokasi yakni, lahan kosong di kantor Dinas Sosial dan areal Pusdiklatpri. “Itu diperkirakan bisa menampung sampai 100 pedagang,” tuturnya. Dari dua opsi itu, kata Jupri, areal Pusdiklatpri menjadi lahan yang paling strategis untuk relokasi PKL. Seluruhnya dapat masuk di areal bangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu. Mengenai kuota pedagang yang dipilih, Disdagkop UKM sudah memiliki datanya bersumber dari pencatatan 2014. “Itu tinggal penentuan hak milik pemkot atau provinsi saja,” katanya. Seperti diketahui, keterbatasan lahan menjadi kendala besar bagi penataan PKL. Padahal, Disdagkop sudah mempersiapkan anggaran untuk relokasi. Tidak hanya di Jalan Cipto, Jupri sudah berkomunikasi dengan pihak Rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon, agar memasukkan pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar dan jalan raya. Kawasan sepanjang Jalan Perjuangan sampai GSP, akan dijadikan kawasan pedestarian trotoar dengan konsep seperti di Bandung. “PKL Jalan Perjuangan yang sudah bersih, sekarang mereka berjualan lagi di pinggir jalan. Kami segera tertibkan lagi bersama Satpol PP,” tukasnya. Terkait keinginan Disdagkop agar areal Pusdiklatpri menjadi kawasan relokasi PKL Jalan Cipto dan sekitarnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi mengatakan, secara legalitas, gedung Pusdiklatpri berdiri di atas lahan milik Pemkot Cirebon. Hanya saja, bangunan di atasnya memang milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, pihaknya sudah mengusulkan ke provinsi agar bangunan di atasnya untuk aset Pemkot Cirebon. “Provinsi setuju. Tetapi mereka mau ruslag dengan taman krucuk,” terangnya. Meskipun surat menyurat sudah dilakukan, namun, kata Asep, sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait ruslag tersebut. Gedung Pusdiklatpri merupakan aset besar yang sangat dibutuhkan untuk aktivitas pemerintahan. Karena itu, sangat disayangkan kalau hanya digunakan untuk relokasi PKL. Meskipun aset lahan di Kota Cirebon sangat sulit, ada beberapa opsi lain yang dapat dilakukan. Di antaranya mengajukan pinjam pakai lahan milik provinsi maupun pemerintah pusat yang ada di Kota Cirebon. “Lahan yang tidak terpakai pastinya. Sifatnya sementara, tidak permanen,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: