241 Hari Mangkir Kerja, PNS Dipecat

241 Hari Mangkir Kerja, PNS Dipecat

CIREBON - Meskipun tahun 2017 baru berjalan di bulan keempat, namun pelanggaran oleh PNS di lingkungan Pemkab Cirebon sudah lumayan banyak. Sudah 6 PNS yang diberikan sanksi, salah satunya langsung dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin kerja yang sangat parah. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto mengatakan, selama awal tahun 2017 ini, sudah ada PNS yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin. “Sampai April ini, sudah ada 6 PNS yang kita berikan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya, Senin (17/4). Menurut Sri, dari 6 PNS yang diberikan sanksi tersebut, salah satunya diberikan sanksi pemecatan. “Satu orang kita berhentikan sebagai PNS, karena mangkir kerja selama 241 hari. Satu orang lagi penurunan pangkat tiga tahun karena mangkir kerja 35 hari. Dan sisanya penundaan kenaikan gaji berkala karena berkaitan dengan temuan BPK dalam laporan keuangan,” bebernya. Sri mengungkapkan, pemecatan satu PNS yang mangkir kerja selama 241 hari tersebut sudah sesuai aturan. Apabila ada PNS yang mangkir kerja selama 46 hari saja, itu sudah disanksi pemberhentian. Sehingga, sanksi pemberhentian itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Sri menyoroti, cukup banyak pelanggaran mangkir kerja oleh PNS setiap tahunnya. Padahal sudah cukup jelas mangkir kerja itu akan diberikan sanksi bertahap dan bahkan bisa diberhentikan. Dia mengungkapkan, mangkir kerja ataupun tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas, bisa berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Di Kabupaten Cirebon ini sudah diterapkan pola TPP. Jadi, semakin banyak PNS membolos, maka TPP-nya akan semakin kecil. Karena setiap satu hari tidak masuk, maka TPP-nya akan dipotong sebesar 0,5 persen. Tidak hanya bolos kerja saja, telat absen masuk saja sama akan dikurangi sebesar 0,25 persen dari jumlah TPP,” imbuhnya. Sri mengatakan, Pemkab Cirebon ke depan akan mematangkan kembali kinerja PNS agar bisa efisien. Perbupnya lagi disusun mengenai kinerja PNS. Sehingga ke depan, penilaian PNS tidak hanya sekadar absensi saja, namun juga kinerja dan keaktifan dalam bekerja. “Kalau absensi bagus, kinerja juga aktif dan baik, maka TPP-nya akan besar. Namun kalau absensinya bagus, tapi kinerjanya tidak aktif, maka TPP-nya kecil,” pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: