Perekaman 103 Ribu Orang, Blangko E-KTP Hanya 10 Ribu Keping

Perekaman 103 Ribu Orang, Blangko E-KTP Hanya 10 Ribu Keping

CIREBON - Pencetakan KTP Elektornik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mulai berjalan. Sayangnya, pencetakan E-KTP terbatas. Sebab, blangko E-KTP dari pemerintah pusat hanya didrop 10 ribu keping. Sementara yang sudah melakukan perekaman mencapai 103.000 orang. Kepala Disdukcapil Drs Moh Syafrudin mengaku, proses pencetakan E-KTP sejak kemarin hingga pukul 11.00 pagi, masih mengalami kendala. Kondisi ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon, namun hal serupa juga menimpa Kota Cirebon. “Tadi saya sudah suruh admin untuk cek ke kota. Apakah sudah mulai pencetakan apa belum, ternyata sama masih ada kendala,” ujar Syafrudin, Rabu (19/4). Menurutnya, jumlah blangko E-KTP dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Cirebon hanya 10 ribu, yang artinya kekurangan masih sangat jauh. Karena yang sudah merekam lebih dari 100 ribu orang. “Solusinya, paling dari 10 ribu blangko itu untuk didistribusikan kepada masyarakat akan melalui kecamatan dan desa secara proporsional,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Suyatno MSi mengatakan, sejak bulan Januari 2017 hingga sekarang, pihaknya sudah mengeluarkan 100 ribu surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP. Sebab, selama satu hari Disdukcapil setidaknya mengeluarkan 800 suket. Hanya saja, masa berlakunya suket tersebut hanya enam bulan. Fungsi suket pun sama seperti E-KTP, bisa digunakan untuk kepentingan administrasi lainnya. “Sampai hari ini pun, suket masih kita keluarkan. Apalagi, stok blangko hanya 10 ribu,” ucapnya. Untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang melakukan pencetakan E-KTP di Disdukcapil, pihaknya akan membagi jumlah pencetakan E-KTP di 40 kecamatan. “Nanti yang kita cetak akan diserahkan ke masing-masing kecamatan untuk didistribusikan ke masyarakat melalui pemerintah desa. Kalau semuanya di- handle oleh kami repot,” tuturnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: