Pembuangan Limbah Sindupraja Tak Melanggar, Sesuai Disposal

Pembuangan Limbah Sindupraja Tak Melanggar, Sesuai Disposal

INDRAMAYU - Lokasi pembuangan tanah normalisasi saluran Sindupraja sudah sesuai disposal. Penegasan ini disampaikan Humas Proyek Normalisasi Sindupraja TA (Tulungagung) PT KKPP Sujainco Edi S kepada awak media, Jumat (21/4). Statemennya itu, sebagai klarifikasi di tengah beredarnya pemberitaan yang menyebut bahwa pembuangan tanah hasil normalisasi tidak sesuai aturan. Saat ditemui di kantornya, Edi menjelaskan, pembuangan limbah normalisasi saluran Sindupraja yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. Kemudian, disposal atau lokasi tempat buangan limbah tanah, sudah sesuai pengajuan atau permohonan pemerintah. Baik itu pemerintah kecamatan ataupun desa setempat, kepada pelaksana proyek normalisasi saluran Sindupraja. Bahkan pihaknya juga dalam meng-ACC pengajuan permohonan disposal harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan konsultan ataupun pengawas proyek. Apakah lokasi tersebut sudah memenuhi syarat ataupun tidak. Jadi, lanjutnya, untuk menentukan disposal tidak asal saja. Apalagi, ini menyangkut tanah negara. Untuk disposal juga harus untuk kepentingan umum dan tidak bisa kepentingan pribadi. “Itu juga harus ada yang mengajukan surat permohonan kepada kami. Setelah surat permohonan itu masuk, maka pihak proyek bersama konsultan dan pengawas mengecek lokasi yang diajukan pemerintah setempat. Jika tempat tersebut memenuhi criteria, maka kami akan meng-ACC,” tandasnya. Pihaknya sudah meng-ACC dua tempat yang diajukan pemerintah setempat di Jatibarang sebagai tempat pembuangan limbah tanah normalisasi saluran Sindupraja. Di antaranya di situs Buyut Banjar, Desa Bulak dan di Desa Jatibarang Baru yang diajukan pemerintah desa setempat. Selain itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat mulai dari pemcam, dinas terkait, dan pemerintah desa dalam pelaksanaan pengurasan saluran Sindupraja. “Kami juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dalam kegiatan ini. Jadi, hubungan kami dengan pemerintah kecamatan juga sangat baik. Untuk disposal harus ada kubikasinya dan setiap lokasi yang jadi disposal, harus ada dokumentasi dari sebelum sampai selesai,” bebernya. Jadi, pihaknya tidak sembarangan jika ada aturan dalam pelaksanaan proyek negara ini. Pihaknya berharap ada kerja sama dari berbagai stakeholder yang ada, termasuk media. \"Maka selalu berkoordinasi dengan kami, jika ada hal yang perlu dikonfirmasi,” ungkapnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: