DPR Didesak Batalkan Hak Angket, Desmon: Masih Tetap Bergulir

DPR Didesak Batalkan Hak Angket, Desmon: Masih Tetap Bergulir

JAKARTA - Upaya Komisi III DPR menggalang hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Dewan didesak untuk membatalkan rencana yang dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, hak angket yang digulirkan dewan hanyalah akal-akalan saja. Sikap DPR itu sudah terbaca sejak dilakukan rapat dengar pendapat bersama KPK. Rapat itu bertujuan untuk mempertanyakan penyidikan kasus e-KTP. \"Ujung-ujungnya kan masalah enam anggota yang disebut-sebut menekan Miryam,\" terang dia kemarin (22/4). Menurut dia, hak angket yang digulirkan dewan hanya untuk kepentingan mereka sendiri, bukan kepentingan rakyat. Mereka menggunakan kekuatan politik untuk menekan KPK agar membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Padahal, tutur dia, rekaman pemeriksaan merupakan materi penyidikan yang tidak bisa dibuka di rapat politik. Rekaman itu hanya bisa dibuka di pengadilan. \"Jangan paksa KPK buka rekaman di rapat komisi,\" terang alumnus fakultas hukum UGM itu. Langkah hak angket itu merupakan upaya dewan untuk mengintervensi proses hukum di komisi antirasuah. Sebab, kasus e-KTP masih dalam proses penyidikan. KPK terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat kasus itu. Banyak politisi yang diduga menerima uang panas dari kasus yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun itu. Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, hak angket masih tetap bergulir. Selasa (25/4) depan, pihaknya akan menggalang tanda tangan untuk mendukung hak angket. Sebenarnya, semua anggota Komisi III mendukung langkah itu. Tapi ada beberapa anggota yang harus berkonsultasi dengan fraksi mereka. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pengusulan hak angket itu sudah memenuhi syarat, karena jumlah anggota yang mendukung lebih dari 25 orang dan dua fraksi.\"Syaratnya kan 25 orang. Ini sudah memenuhi syarat,\" terang dia. Setelah semuanya sudah tanda tangan, usulan angket akan disampaikan ke pimpinan dan selanjutkan akan dibacakan di rapat paripurna. Menurut Desmond, hak angket itu untuk meminta KPK agar membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Apakah betul Miryam menyatakan bahwa dia ditekan anggota Komisi III untuk tidak menyampaikan informasi yang sebenarnya. \"Apakah benar nama kami disebut Miryam. Kami ingin mendengarkan rekaman itu,\" terangnya. Hak angket, lanjut Desmon, akan digunakan untuk mempertanyakan laporan keuangan KPK yang disampaikan BPK. Ada beberapa penyimpangan yang harus dipertanyakan. (lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: