Komisi C Dukung PPDB Online, Rombel Dibatasi 36 Siswa

Komisi C Dukung PPDB Online, Rombel Dibatasi 36 Siswa

CIREBON – Rencana penerapan sistem online untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, mendapatkan dukungan dari beberapa pihak. Diantaranya Komisi C DPRD Kota Cirebon yang menjadi mitra Dinas Pendidikan (Disdik). Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Jafarudin mengatakan, sistem online bukan hal baru dalam PPDB. Dalam tiga tahun terakhir, Disdik menerapkan sistem online untuk penerimaan siswa baru di tingkatan SMP dan SMA. “Pengalaman tiga tahun tersebut harus menjadi pembelajaran bagi disdik. Faktanya, masih terjadi aksi titip menitip,” ujar Jafarudin, kepada Radar, Senin (24/4). Jafarudin menilai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan di semua sekolah negeri, khususnya tingkat SMP yang menjadi kewenangan disdik. Politisi Hanura ini yakin, bila kualitas sekolah merata tidak akan ada pemaksaan kehendak orang tua.Mengenai sistem online, dia yakin memiliki banyak manfaat. Selain memudahkan masyarakat mendaftar dan melihat pengumuman, seluruh elemen dapat ikut memantau. Karena itu, persoalan yang tahun sebelumnya terjadi, harus dicarikan solusi terbaik. “Kita semua sepakat, generasi penerus harus berkualitas,” ujarnya. Beban PPDB tahun ini, sebetulnya tidak seberat tahun lalu. Penerimaan siswa baru untuk tingkat SMA Negeri tidak lagi menjadi kewenangan Disdik Kota Cirebon. Kepala Dinas Pendidikan, Drs H Jaja Sulaeman MPd mengatakan, kebijakan sekarang untuk penanganan kegiatan sekolah. Artinya, sistem PPDB yang akan diterapkan menggunakan delapan standar. Diantaranya, sarana prasarana yang harus diperhatikan. Dia menjelaskan, hal ini harus dilakukan sejak penerimaan siswa baru. Dimana, jumlah siswa setiap rombongan belajar (rombel) hanya 36 orang untuk seluruh SMP Negeri. “Tidak boleh melebihi itu. Kami berharap orangtua tidak memaksakan kehendak masuk ke sekolah tertentu,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: