Soal Desakan Munaslub, Dave: Belum Ada Putusan Resmi

Soal Desakan Munaslub, Dave: Belum Ada Putusan Resmi

JAKARTA - Pergolakan elite Partai Golkar atas wacana musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) belum mencapai keputusan final. Meski telah dilontarkan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Partai Golkar, Yorrys Raweyai, namun hal itu ditentang oleh pengurus lainnya. \"Soal sikap pribadi Bang Yorrys, itu kan pandangan beliau, kalau sikap resminya belum putus,\" kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4). Dijelaskannya, segala proses yang terjadi di Partai Golkar harus diputuskan melalui kesepakatan di dalam rapat. Baik dalam rapat pleno maupun rapat harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Di dalam rapat pun tidak ada keputusan untuk menuju Munaslub menyikapi dinamika yang ada. \"Belum ada keputusan rapat yang menuju ke kata-kata atau sikap seperti Munaslub,\" tegas Dave. Putra Agung Laksono inipun memertanyakan konsolidasi yang disebutkan Yorrys. Sebab selama ini memang ada komunikasi dan diskusi antara sesama pengurus, Dewan Pembina, Dewan Pakar, DPD Provinsi, dan DPD Kabupaten/Kota. Akan tetapi itu hal sebuah kelumrahan di internal parpol. \"Maksudnya konsolidasi itu seperti apa? Kan tidak ada rapat antara DPP dan Dewan Pakar, Dewan Pembina membuat keputusan menunjuk Plt atau apapun,\" tutur Dave. Sejauh ini, lanjutnya, mayoritas pengurus ataupun elite Partai Golkar tidak mau berprasangka buruk terlebih dahulu ke ketua umumnya, Setya Novanto yang diduga tersandung dengan kasus korupsi e-KTP. Para pengurus masih mau mengamati perkembangan yang ada dan menunggu adanya keputusan hukum. \"Baru kita bisa menilai tindakan selanjutnya yang perlu diambil Golkar,\" imbuhnya. Terkait adanya pencegahan keluar negeri, Dave beranggapan itu bukan berarti Setya Novanto terlibat e-KTP. Sebab tidak banyak pihak yang selama ini ditangkal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar negeri dan ternyata bukan tersangka alias terbebas dari tuduhan. (dna/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: