Bupati Sunjaya Harus Minta Maaf soal Kesbangpol, Ini Sebabnya

Bupati Sunjaya Harus Minta Maaf soal Kesbangpol, Ini Sebabnya

CIREBON - Kesalahan nama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon berbuntut panjang. Mengingat aturan yang digunakan bupati tidak mengacu pada peraturan daerah (perda) Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kesbanglinmas itu adalah Kantor. Karena itu, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra harus meminta maaf atas kesalahan yang terjadi. Apalagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menginstruksikan agar pemerintah daerah mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 104 tahun 2016 yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Surat pembatalan tersebut melalui Dirjen Bina Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 061/2417/OTDA tertanggal 7 April 2017 lalu. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih menyampaikan, pada 18 Agustus 2016 silam bupati telah melakukan mutasi, rotasi, dan promosi pengisian jabatan dan eselon yang melanggar peraturan yang berlaku. Telah disepakati dan disahkan bersama yaitu Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Yang telah masuk lembaran berita daerah pada 30 Maret 2016 lalu, pada bab III bagian dua paragraf 4 pasal 7 menyatakan bahwa Badan Kesbanglinmas diubah menjadi Kantor Kesbangpol. “Di dalam UU nomor 23 tahun 2014 mengatur pembagian kewenangan di mana Linmas adalah kewenangan daerah, sementara Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Yuningsih saat menyampaikan rekomendasi LKPj Bupati tahun 2016 di depan podium rapat paripurna, Selasa (25/4). Menurutnya, hal yang mendasari badan menjadi kantor adalah hanya terdapat dua bidang sebagaimana dituangkan pada Pasal 7 ayat 2 huruf d. Oleh karenanya, perubahan kelembagaan dari kantor menjadi badan dalam Perbup Nomor 104 tahun 2016 jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian DPRD merekomendasikan bupati meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 104 tahun 2016, agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk melakukan perubahan perda kelembagaan perlu ada rekomendasi dari Kemendagri,” terangnya. Dia menjelaskan, sesuai surat Kemendagri Nomor 061/2417/OTDA tertanggal 17 April 2017 lalu. DPRD juga sangat menyayangkan pencatutan nama lembaga DPRD, yang menyatakan persetujuan terhadap Perbup 104 tahun 2016. “Maka dari itu DPRD meminta bupati juga meminta maaf terkait hal itu,” tegas politisi PKB itu. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: