KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buru Miryam

KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buru Miryam

JAKARTA - Status penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Miryam S Haryani sebagai buronan kasus e-KTP, sudah menyebar luas. Hingga berita ini dilansir, keberadaan Miryam belum diketahui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengirimkan surat bantuan ke Polri untuk bisa membantu menangkap tersangka Miryam. Lebih tegas lagi, KPK meminta Polri agar berkomunikasi dengan Interpol supaya Miryam diberikan label red notice. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengaku bakal menindaklanjuti surat permintaan tersebut. \"Kita akan tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol,\" ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (27/4). Meski sudah mendapatkan informasi pengiriman surat permintaan bantuan, Naufal mengaku belum melihat isi surat dari KPK tersebut. Bila telah menerimanya, pihaknya akan mentelaah surat tersebut. \"Suratnya akan kita lihat dulu, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah,\" papar dia. Menurutnya, red notice bakal diterbitkan Interpol bila Miryam memang benar-benar tengah berada di luar negeri. Setelah sudah dipastikan berada di luar negeri, polisi bakal secepatnya menerbitkan red notice. \"Kan kita kirim ke semua anggota interpol, kalau ada dokumennya lewat, ya dia disetop,\" tukas dia. (elf/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: