Ligung Kekurangan Pendamping Desa

Ligung Kekurangan Pendamping Desa

MAJALENGKA - Pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) dibentuk untuk membantu dan membimbin desa. Merealisasikan pembangunan fisik dan sistem administrasi lainnya. Namun, di Kecamatan Ligung hanya ada lima orang PLD yang harus mendampingi 19 desa. “Idealnya setiap PLD itu masing-masing satu desa. Karena keterbatasan petugas maka 5 PLD bertugas menangani 19 desa di Kecamatan Ligung,” kata salah seorang pendamping desa di Kecamatan Ligung, Muhamad Abidin. Menurutnya setiap desa menerima banyak program bantuan pemerintah, baik melalui pusat, provinsi, atau kabupaten. Semuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat yang tinggal di pedesaan bisa menikmati bantuan pemerintah tersebut secara adil dan merata. “Besarnya bantuan tidak akan cukup ketika tidak dibarengi dengan manajemen yang andal. Kementerian Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), sejak awal tahun lalu menerjunkan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk mendampingi pemdes,” paparnya. Hal senada disampaikan kader PLD lainnya, Rindu Dian Intania. Menurutnya, pendamping desa membantu dan membimbing desa melaksanakan pembangunan yang sumber dananya dari bantuan pemerintah. Baik dana desa (DD), banprov, atau alokasi dana desa (ADD) agar terealisasi dengan baik dan benar. Setiap desa masih membutuhkan bimbingan menyusun RKPDEs, RPJMDes hingga BUMDes. “Di Kecamatan Ligung tenaga pendamping ini baru ada dua PD dan lima PLD. Idealnya PLD di setiap desa ada, untuk membantu penyelesaian program di setiap desa. Kami berharap kedepan memiliki ruangan kerja sendiri agar bisa melaksanakan tugas lebih optimal, karena sekarang masih menumpang di kantor Kecamatan Ligung,” imbuhnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: