Hak Angket KPK Bisa Gembos

Hak Angket KPK Bisa Gembos

JAKARTA- Pengusulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibacakan dalam rapat paripurna kemarin (27/4). Namun, suara fraksi di DPR tidak bulat. Mereka tidak kompak mengusung hak politik itu. Sebagian partai menolak untuk mendukung hak melakukan penyelidikan tersebut. Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat pengusulan hak angket pada rapat paripurna kemarin. “Sesuai prosedur, surat yang masuk kami bacakan. Ini kan ada surat dari komisi III,” terang dia saat ditemui setelah rapat. Setelah itu, usulan tersebut disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurut dia, bamus akan memutuskan kapan usulan itu dibahas pada rapat paripurna lagi. Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, rapat paripurna kemarin hanya membacakan. Selanjutnya, kata dia, usulan tersebut akan dibahas lagi pada rapat paripurna untuk mengambil keputusan, apakah semua anggota dewan sepakat atau tidak. Jika mereka setuju, akan dibentuk pansus hak angket. “Ini kan baru usulan, belum dibahas di paripurna,” ucapnya. Menyikapi usulan angket, fraksi di DPR tidak satu suara.Sebagian partai tidak mendukung hak untuk melakukan penyelidikan itu. Ada juga partai yang belum mengambil keputusan. Fraksi Partai Demokrat menjadi fraksi pertama di DPR yang menolak usulan hak angket terhadap KPK. Pernyataan penolakan disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman dengan didampingi Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Fraksi Didik Mukriyanto, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Benny menyatakan, pimpinan Fraksi Partai Demokrat telah melakukan konsultasi khusus dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Konsultasi khusus dilakukan mengingat usulan angket telah menyita perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Benny menambahkan, klarifikasi atas penggunaan kewenangan luar biasa KPK adalah sebuah keniscayaan. Namun, upaya klarifikasi itu bisa menggunakan cara dan mekanisme yang lain.”Hal yang terpenting tidak mengganggu iklim pemberantasan korupsi,” kata Benny. Menurut Benny, DNA Partai Demokrat saat ini tidak berubah, yakni sebagai pengawal terdepan pemberantasan korupsi. Namun, masyarakat juga harus ikut mengawasi KPK agar bisa akuntabel dalam menggunakan kewenangan-kewenangan yang luar biasa. Selain Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar juga tidak mendukung penggunaan hak angket untuk KPK. Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang menyatakan, partainya tidak berada dalam posisi mendukung hak angket. Pihaknya sudah menyampaikan sikap itu kepada komisi III dan meminta persoalan tersebut diselesaikan di komisi yang membidangi hukum itu. Namun, dia menghormati sikap komisi. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mempersilakan jika ada anggota dewan yang menggunakan hak untuk melakukan penyelidikan itu. “Secara resmi, Golkar tidak mendukung,” ucapnya. Jika ada anggota Fraksi Partai Golkar yang sudah tanda tangan mendukung angket, partai tidak mempersoalkan. Mereka tidak akan diberi sanksi karena itu merupakan hak mereka. Sementara itu, sebagian fraksi belum menyampaikan sikap secara jelas. PKB, misalnya, belum secara jelas mengungkapkan sikapnya terhadap hak angket. Anggota komisi III dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, angket merupakan usulan dari anggota dewan. Partai Nasdem juga belum mengambil sikap. Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Johnny G. Plate menyatakan, hingga saat ini partainya belum menentukan sikap terhadap usulan angket. Bahkan, kata dia, internal fraksinya belum melakukan pembicaraan terkait persoalan tersebut. Jika anggota sudah membubuhkan tanda tangan, hal itu merupakan sikap individu. “Bukan pandangan resmi Partai Nasdem,” papar dia. (lum/bay/c6/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: