Ini 3 Rekomendasi Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia
CIREBON - Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melahirkan tiga rekomendasi. Rekomendasi itu disampaikan ke pemerintah melalui Menteri Agama, Lukman Hakim. Rekomendasi dihasilkan berdasarkan pemikiran dan musyawarah panjang ulama perempuan selama kongres. Sementara tiga rekomendasi itu meliputi masalah pernikahan usia anak, kekerasan seksual, serta kerusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial. Hal itu diungkapkan Nyai Hj Badriyah Fayumi, pengarah KUPI. \"Kita menghasilkan beberapa keputusan dalam musyawarah keagamaan, khususnya tentang kekerasan seksual. Di mana dinyatakan bahwa kekerasan seksual baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram,\" tegas Badriyah. Kemudian tentang perkawinan usia anak. Pencegahan perkawinan usia anak di bawah umur yang menimbulkan kerusakan hukumnya wajib. Semua pihak wajib meminimalisasi kerusakan tersebut. Ketiga tentang kerusakan alam dalam konteks penyimpangan sosial. Menurut Badriyah, ulama perempuan mendesak negara untuk menghentikan segala praktik pemanfaatan sumber daya alam atas nama pembangunan sekalipun. \"Ketika itu merusak, mengganggu ekosistem dan kehidupan manusia khususnya perempuan, berikan sanksi yang tegas,\" tandas Badriyah. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: