Disdukcapil Baru Cetak 500 Blangko E-KTP

Disdukcapil Baru Cetak 500 Blangko E-KTP

CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Petugas sistem informasi administrasi kependudukan, tak lagi diperbantukan mengurus surat keterangan. “Satu E-KTP kalau kita cetak, butuh waktu tiga menit. Itu dengan catatan sistemnya lancar ya,” ujar Kepala Seksi Pengolahan Data Disdukcapil, Hj Sri Yuati, kepada Radar, Jumat (28/4). Dijelaskan Sri, untuk E-KTP dibutuhkan ketelitian. Petugas harus meng-input nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian memasukkan blangko E-KTP ke alat khususnya untuk dilakukan proses encoding sekitar 30 detik lebih. Baru blangko dimasukkkan ke pinter untuk dicetak. Biasanya, butuh waktu sektar 20 detik. Bila dirata-rata untuk pencetakan bisa tiga menit. Bila jaringan bermasalah atau lambat, prosesnnya membutuhkan waku lebih dari itu. “Sebelum mencetak, kita kan menarik datanya dulu. Dicek sudah benar, baru dicetak. Harus hati-hati dan teliti,” katanya. Terhitung sejak Selasa-Jumat (24-28/4) E-KTP yang sudah dicetak sebanyak 587 keping. Angka ini akan terus bertambah, karena operator tiap hari terus bekerja. Meski sudah cukup banyak yang di-print, untuk sementara disdukcapil belum melakukan pembagian. E-KTP fisik akan dihimpun untuk dicek ulang. Kemudian didistribusikan ke kecamatan dan kembali diperiksa ulang. Salah satunya lewat pemindaian sidik jari. Bila sudah sinkron, baru diberikan kepada pemiliknya. “Mudah-mudahan sih sinkron semua,” tuturnya. Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Rahmat menambahkan, data E-KTP yang sudah dicetak statusnya sudah print ready record (PRR). Maksudnya, siap cetak tapi belum pernah mendapatkan KTP. Kebijakan ini sesuai arahan dari pemerintah pusat untuk mengutamakan status PRR. Sedangkan pemilik KTP yang rusak atau pindahan, baru dilayani di periode selanjutnya, karena berhubung keterbatasan blangko. Saat ini, status PRR mencapai 5.182. Bila ditambah dengan penerbitan surat keterangan jumlahnya mencapai 15 ribu. Sedangkan blangko yang tersedia hanya 6 ribu. (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: