KPK Apresiasi Polri atas Penangkapan Miryam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tertangkapnya Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani oleh Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan itu buntut dari sikap Miryam yang tiga kali tidak hadir untuk memberikan keterangan dalam dugaan memberikan keterangan palsu di kasus e-KTP. \"Sebelumnya telah kami sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa koperatif dan datang pada panggilan KPK,\" kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Senin (1/5). Agus mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan berikutnya. Kini Miryam tengah diperiksa di Polda Metro Jaya dan nantinya akan diserahkan ke KPK. \"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka,\" ujar Agus. Miryam sebelumnya dinyatakan sebagai buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Miryam adalah tersangka dugaan memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Miryam juga melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. (put/jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: