Pengusaha Pasang Reklame Sembarangan, Ganggu Keindahan Kota

Pengusaha Pasang Reklame Sembarangan, Ganggu Keindahan Kota

INDRAMAYU – Tidak adanya zonasi reklame di Indramayu membuat banyak reklame yang dipasang sembarangan. Akibatnya keindahan kota pun terganggu. Terkait hal tersebut, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mendukung rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu membuat aturan zonasi reklame. Komisi C mendorong eksekutif segera merealisasikan hal tersebut, sehingga reklame lebih teratur. Pantuaran Radar, Jalan Jenderal Sudirman hingga Bunderan Kijang, banyak terpampang reklame dengan berbagai macam produk dan ukuran. Ada yang menggunakan billboard hingga menempel di toko. Ketua Komisi C DPRD Indramayu, Alam Sukmajaya ST MSi mengatakan, zonasi reklame merupakan salah satu saran dari Komisi C kepada Pemkab Indramayu. Diharapkan reklame yang tersebar bisa ditata ulang. \"Kalau tidak dibuat zonasi, banyak reklame yang dipasang seenaknya dan sangat mengganggu keindahan kota,\" kata dia. Dikatakan, penerapan zonasi reklame nanti diyakini tidak akan menurunkan nilai investasi. Karena tujuan zonasi reklame adalah penataan dan pengaturan jumlah reklame sesuai dengan wilayah dan peruntukkannya. “Seperti di lingkungan pendidikan, rumah sakit, tempat publik, ada larangan tertentu untuk produk tertentu seperti rokok. Sedangkan untuk titik yang lainya, masih diperbolehkan,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Indramayu juga akan memberikan sanksi bagi vendor reklame nakal yang tidak taat dalam membayar pajak. Selain itu, vendor reklame yang kerap mengemplang pajak akan ditegur secara tertulis. Dinas Penanaman modal dan perizinan (DPMP) Kabupaten Indramayu mengeluarkan kebijakan baru soal izin reklame untuk mengatur pembayaran pajak, inventarisasi, hingga pemberlakuan zonasi. Kasie Verifikasi (DPMP) Kabupaten Indramayu, Endang Kusnara SH mengatakan, di tahun 2017 ini pihaknya memberlakukan kebijakan pemasangan reklame bagi vendor dengan membayar pajak terlebih dahulu. Setelah itu baru dikeluarkan izin pemasangan. Hal itu dilakukan untuk menekan para vendor yang nakal, serta tidak mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD). \"Ke depan, kami akan turun ke lapangan untuk menindak tegas reklame yang masa izinnya habis. Sedangkan untuk tahun 2016, tengah dikomunikasikan dengan instansi lainnya seperti Satpol PP guna melakukan inventarisasi,\" ungkapnya. Sementara Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Perizinan, DPMP Kabupaten Indramayu Acep Suherman menuturkan, saat ini sedang disusun keputusan bupati mengenai tata ruang, salah satunya zonasi reklame. Hal itu tentu akan memudahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu dalam melakukan penertiban. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: