Tangani Ribuan Kasus Korupsi
Polri Klaim Selamatkan Uang Negara Hingga Miliaran Rupiah JAKARTA- Di tengah \"kekalahan\" Polri dalam pengusutan kasus simulator SIM, mereka mengaku sudah menangani beragam kasus lain. Polri klaim telah menyelamatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Dalam dua tahun terakhir mereka mengaku berhasil menyidik 1.651 kasus. \"Ini perlu kami sampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa Polri juga bekerja memberantas korupsi. Tidak hanya kasus simulator saja,\" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar dalam paparan di Mabes Polri kemarin (15/10). Penyidikan kasus korupsi di tahun 2011 ada 423 kasus, yang sudah P-21 (dinyatakan lengkap) ada 498 kasus. \"Itu sisanya ditambah kasus 2010,\" jelasnya. Pada tahun 2012, tahap penyidikan ada 577 kasus, yang sudah P-21 sampai September 329 perkara. Dia menambahkan, dari 423 kasus korupsi yang ditangani untuk tahun 2011 tercatat kerugian negara sebesar Rp2.007.342.317.820 adapun untuk tahun 2012 sekitar Rp1,67 triliun. Dari kerugian itu, uang negara yang dikembalikan tahun 2011 sebesar Rp260.953.824.790, sedangkan untuk tahun 2012 sampai September yang dikembalikan Rp190.424.905.752. Jika klaim Polri ini jujur berarti mereka lebih banyak menyidik kasus dibanding KPK. Sebagai perbandingan, KPK sepanjang tahun 2011 menyidik 65 kasus yang 27 diantara merupakan limpahan tahun 2010. Dalam periode ini KPK melakukan penuntutan terhadap 45 perkara. Lima perkara yang dilakukan penuntutan merupakan perkara limpahan tahun 2010. Sementara di tingkat penyelidikan, KPK menangani 76 kasus korupsi. Total perkara yang diputus dalam tahun 2011 ada 31 perkara. Selama 2011 KPK menyetor kepada negara uang sebesar Rp 134, 655 miliar yang antara lain berasal dari uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang dan ongkos perkara. Untuk penggunaan biaya anggaran operasional KPK selama tahun 2011 sendiri menghabiskan anggaran hingga sekitar Rp250 miliar. Boy mempersilahkan KPK mengusut kasus kasus korupsi lainnya. \"Kita punya undang-undang dan aturan sendiri-sendiri. Tapi, alangkah baiknya jika berkoordinasi,\"katanya.(rdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: