Horee.., Nelayan Bisa Pakai Cantrang Lagi

Horee.., Nelayan Bisa Pakai Cantrang Lagi

INDRAMAYU – Keluhan nelayan Indramayu terkait larangan penggunaan alat Cantrang atau Dogol, akhirnya direspon Presiden Jokowi. Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dipanggil presiden, akhirnya pemberlakuan alat tangkap Cantrang atau Dogol diperpanjang hingga akhir 2017, dan berlaku untuk semua daerah di seluruh Indonesia. Hal itu diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI asal daerah pemilihan Indramayu dan Cirebon, Ono Surono ST. Ono menegaskan pemberlakuan tersebut berdasarkan ungkapan dari Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki pasca pertemuan menteri Susi Pudjiastuti dengan presiden Jokowi. \"Penundaan itu berlaku untuk semua daerah dan bukan terbatas hanya untuk Jawa Tengah saja. Pernyataan Teten ini sungguh telah mengakomodir aspirasi nelayan di seluruh Indonesia mengingat hampir seluruh daerah di Indonesia masih menggunakan pukat hela dan tarik, dan fakta distribusi bantuan yang baru mencapai 7 persen saja,\" ungkap Ono yang juga menjadi Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nasional (MPN), Kamis (4/5). Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, carut marut kebijakan yang dibuat Menteri KP, Susi Pudjiastuti membuat kegaduhan dan konflik pada masyarakat khususnya nelayan, telah mendorong Presiden Jokowi untuk mengambil langkah-langkah strategis. Kebijakan pelarangan penggunaan Cantrang, kata Ono, mempunyai kekurangan di hampir semua aspek yang meliputi tidak siapnya SDM nelayan, pendampingan permodalan yang tidak berjalan, penyediaan dan distribusi bantuan alat tangkap yang kurang dan tidak sesuai keinginan nelayan. Selain itu juga perizinan yang masih sulit, dan berakibat adanya penangkapan dan proses hukum terhadap nelayan. \"Waktu yang sangat tidak mungkin membereskan 38.000 unit kapal yang menggunakan alat tangkap pukat tarik dan hela di seluruh Indonesia,\" terang Ono. Sementara Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu, Dedi Aryanto, juga menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan kelonggaran bagi nelayan. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi nelayan di daerah ketika menerapkan kebijakan. ”Harapan kami, setiap kebijakan yang akan diterapkan dikaji dulu secara matang, agar tidak merugikan nelayan,” tandasnya.(oet)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: