Nelayan Dilarang Pakai Arad, Produksi Turun 30 Persen

Nelayan Dilarang Pakai Arad, Produksi Turun 30 Persen

CIREBON - Ikon Cirebon terancam hilang jika pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang pelarangan sejumlah alat tangkap ikan. Pasalnya, udang rebon yang selama ini menjadi ikon Kota Wali tidak bisa ditangkap lantaran alat tangkapnya termasuk yang dilarang. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon, Karsudin mengatakan, penggunaan arad sebagai sarana nelayan mencari ikan di laut telah dilarang pemerintah. Menurutnya, hal itu jelas merugikan kaum nelayan. Selama ini, kata dia, arad digunakan para nelayan untuk mencari ikan yang berukuran kecil seperti rebon dan ikan teri. \"Kalau udang rebon tidak bisa ditangkap dengan alat biasa. Harus menggunakan mata jaring terkecil. Kebijakan tersebut membuat produksi kami menurun 30 persen,\" kata Karsudin. Lebih lanjut, dikatakan Karsudin, jika pelarangan tersebut terus diberlakukan tidak hanya merugikan bagi nelayan. Namun, menurutnya, merugikan Kota Cirebon yang dikenal sebagai kota penghasil udang rebon. Kemudian, lanjut Karsudin, rebon dan teri tidak hanya dijual di dalam negeri. Bahkan, diekspor ke sejumlah negara. Sehingga, menurutnya, pelarangan menggunakan arad justru akan merugikan nelayan. \"Saya minta pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut justru akan menyengsarakan para nelayan,\" ungkap Karsudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: