Terima Perwakilan Aksi 55, Ini Sikap Mahkamah Agung

Terima Perwakilan Aksi 55, Ini Sikap Mahkamah Agung

JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung (MA) Made Rawa Aryawan menyatakan, pihaknya menerima secara terbuka masukan para pengunjuk rasa Aksi 55 yang diprakarsai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Pasalnya, masukan yang disampaikan sebelas orang perwakilan pengunjuk rasa saat saat bertemu dengan pimpinan MA, Jumat (5/5), sejalan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Made mengatakan, MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman terbebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Menurutnya, aspirasi massa Aksi 55 juga menyangkut nilai-nilai yang diperjuangkan dan dianut sistem peradilan di Indonesia. “Kami tegaskan, dalam menegakkan hukum, kami sudah siap menerima masukan dari pihak mana pun,\" ujar Made di Gedung MA, Jumat petang. Made menegaskan, sikap MA itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Merujuk undang-undang itu maka hakim harus mengikuti, menggali serta menerapkan nilai-nilai yang dianggap benar dan adil oleh masyarakat. \"Itu jelas diatur dalam undang-undang, hakim harus menggali nilai-nilai yang adil dan benar di masyarakat, selain norma yang sudah diatur dalam menegakkan keadilan,\" kata Made seperti dilansir JPNN.Com. Selain itu Made juga mengatakan, Aksi 55 sama sekali tidak mengganggu dan memengaruhi independensi, netralitas dan imparsial hakim. Sebab, hakim sudah dididik, dibina dan dilatih untuk itu. \"Salah satu konsekuensi penegakan hukum, langit runtuh pun kami siap. Menjadi hakim harus berani mengatakan, yang benar itu benar, yang adil itu adil,” tegasnya. Hanya saja, katanya, hakim dalam menjatuhkan vonis tetap harus berdasar fakta hukum di persidangan dan ditambah keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. “Dan menilai terbukti atau tidak, dasarnya surat dakwaan,\" tutur Made. Sebelumnya, pimpinan MA menerima sebelas perwakilan pengunjuk rasa Aksi 55. Antara lain Didin Hafidhuddin, Kapitra Ampera, Nasrullah Nasution dan Ustaz Bobby Haribowo. Pada pertemuan dengan MA, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan harapan agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedang menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok tidak terpengaruh tekanan dan intervensi. Pengunjuk rasa juga berharap majelis hakim benar-benar membawa aspirasi dari masyarakat. Yaitu bersikap adil dan memutus perkara beradasar fakta-fakta hukum yang ada.(gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: