Pemerintah Ajukan ke Pengadilan untuk Bubarkan HTI
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Karena keberadaan HTI dinilai tidak sejalan dengan nilai Pancasila. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (8/5). Dia secara resmi mengumumkan keputusan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla membubarkan HTI. \"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,\" kata Wiranto, lansir JPNN.com (radarcirebon.com group). Saat mengeluarkan pernyataan tersebut, Wirondto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mantan Panglima ABRI itu menyebutkan, keputusan tersebut diambil bukan karena pemerintah anti terhadap ormas Islam. \"Bukan. Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,\" tegasnya. Mantan Ketum Hanura ini juga menambahkan, pembubaran HTI dilakukan secara hukum, sehingga prosesnya akan diputuskan pengadilan. \"Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku,\" jelas dia. (fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: